Rabu, Oktober 7, 2026

Ironi di Balaikota: Pejabat yang Sedang Diperiksa Inspektorat Tetap Dilantik, Ada Apa dengan Pemprov DKI?

HukumIroni di Balaikota: Pejabat yang Sedang Diperiksa Inspektorat Tetap Dilantik, Ada Apa dengan Pemprov DKI?

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Barisan Jakarta (BAJA) melayangkan kritik tajam terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang resmi melantik Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini dinilai kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi, mengingat yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Sebelumnya, Febriwaldi sempat diberhentikan sementara melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 menyusul sorotan tajam publik terkait aksi pamer gaya hidup mewah (flexing) di media sosial yang sempat viral.

​Ketua Umum BAJA, R. Lintang Fisutama, mengungkapkan bahwa beredarnya Surat Undangan Pelantikan Nomor 180/KG.00 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjadi sebuah ironi yang mencederai rasa keadilan publik. Berdasarkan surat tertanggal 19 Mei 2026 tersebut, Febriwaldi diundang untuk mengangkat sumpah jabatan baru di Halaman Balaikota Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (20/5) pukul 14.00 WIB, dengan mengenakan pakaian Adat Betawi Ujung Serong.

​”Bagaimana mungkin seorang pejabat yang tengah diperiksa secara intensif oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, justru mendapatkan panggung jabatan baru? Langkah ini menunjukkan lemahnya konsistensi moral dan administratif di tubuh Pemprov DKI,” ujar Lintang di Jakarta, Rabu (20/5).

​BAJA mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum internal. Keputusan memberikan promosi atau jabatan baru—baik sebagai Pejabat Administrator, Pengawas, maupun Kepala Subkelompok—kepada aparatur yang didera persoalan etik dinilai nyata-nyata menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 3 huruf c, d, dan f), Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 (Pasal 2 ayat 3 huruf d dan h) terkait kewajiban ASN menjaga citra institusi di ruang publik, hingga UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kebijakan ini dinilai akan berdampak buruk pada psikologis ribuan ASN lain di Jakarta yang selama ini telah bekerja secara jujur dan profesional.

BACA JUGA :  SKANDAL BUMD BERAU: RUGI RATUSAN MILIAR & PAD ANJLOK, CBA DESAK KEJAGUNG USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN

​Merespons polemik yang menggelinding, Barisan Jakarta (BAJA) menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang. Pertama, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memberikan klarifikasi transparan mengenai status hukum dan administratif Febriwaldi. Kedua, menuntut agar proses pelantikan atau penempatan yang bersangkutan ditangguhkan secara resmi hingga keluar putusan sanksi final yang berkekuatan hukum tetap. Ketima, meminta agar penegakan disiplin di lingkungan Pemprov DKI tidak hanya tajam saat sebuah kasus viral di media sosial, namun mendadak melunak ketika masuk dalam ranah kebijakan internal.

​Jakarta hari ini membutuhkan aparatur yang berintegritas dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat, bukan kebijakan kontroversial yang justru memantik kegaduhan dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(zr).

BACA JUGA :  KPK Bidik Korupsi Bermula Sejak Masuk Partai Politik
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer