Rabu, Oktober 7, 2026

Abaikan Hak Jamaah, PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari Disomasi Padepokan Hukum Indonesia

HukumAbaikan Hak Jamaah, PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari Disomasi Padepokan Hukum Indonesia

​JAKARTA, zonarilis.com — Padepokan Hukum Indonesia (PHI) mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari. Akibat gagal memberangkatkan jamaah umrah dan dana tak kunjung dikembalikan, PHI resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) Nomor 146/PHI/VII/2026 kepada Direktur Utama perusahaan tersebut, Nur Aisyah Said.

​Somasi ini menjadi peringatan keras bagi pihak penyelenggara. Kuasa hukum jamaah, Hendri Wilman, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah lelah menunggu iktikad baik yang tidak kunjung terealisasi.

​”Kami memberikan waktu tiga hari kalender sejak somasi ini dilayangkan. Jika tidak ada pengembalian dana secara penuh dan tunai, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih ekstrem, baik pidana maupun perdata,” ujar Hendri Wilman dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA :  Aliansi Warga Rusun Pinus Elok UPRS VII Gelar Aksi Protes: "Tolong Pak Gubernur, Kami Mau Diusir!"

​Dalam somasi tersebut, pihak PHI menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk penyelesaian alternatif yang sering digunakan penyelenggara umrah bermasalah, seperti:

  • ​Skema cicilan pengembalian dana.
  • ​Penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan yang tidak pasti.
  • ​Pemberian voucher perjalanan atau kompensasi non-tunai lainnya.

​Hendri menambahkan, kliennya hanya menuntut pengembalian dana secara penuh (full refund) sekaligus. Menurutnya, kegagalan ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi telah menyentuh aspek kerugian material dan moril yang dialami para calon jamaah.

​Seiring viralnya kasus ini, PHI mencatat adanya peningkatan laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penyelenggara umrah serupa. Oleh karena itu, Padepokan Hukum Indonesia membuka Posko Pengaduan Jamaah Korban Umrah secara luas.

BACA JUGA :  Kasus Pembobolan KMK PT TSI Rp124,4 Miliar: CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

​”Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti bukti setor, kontrak perjanjian, dan surat korespondensi. Segera koordinasikan dengan kami agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar pembuktian yang kuat di mata hukum,” jelas Hendri.

​Jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada iktikad baik dari PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari, PHI menyatakan siap melaporkan pihak penyelenggara ke Kementerian Agama Republik Indonesia untuk peninjauan izin operasional, serta menempuh jalur hukum ke kepolisian atas dugaan tindak pidana.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer