Rabu, Oktober 7, 2026

Penagihan Pinjol ke Kontak Darurat Dikecam, Dinilai Berpotensi Langgar UU PDP

HeadlinePenagihan Pinjol ke Kontak Darurat Dikecam, Dinilai Berpotensi Langgar UU PDP

JAKARTA, zonarilis.com – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja kembali menjadi sorotan. Hal ini dinilai dapat melanggar ketentuan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman, sehingga pihak di luar perjanjian tidak seharusnya menjadi sasaran penagihan.

“Utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan penyedia pinjaman. Keluarga, teman, kantor, dan pihak lain tidak boleh dijadikan sasaran teror,” demikian pernyataan yang dilansir dari akun resmi Yasonna H. Laoly, Senin,
(8/6)2026).

BACA JUGA :  Tender Flyover Unyur Rp25 Miliar Terindikasi 'Settingan', CBA: KPK Harus Bongkar  Kongkalikong di PUPR Banten!

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa data pribadi seperti nomor telepon, alamat, tempat kerja, hubungan keluarga, hingga daftar kontak tidak boleh digunakan untuk menekan atau mempermalukan seseorang.

“Data pribadi bukan alat untuk intimidasi, ancaman, atau penyebaran tekanan kepada pihak yang tidak terkait,” lanjut keterangan tersebut.

Lebih jauh, praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan disebut harus dilakukan secara sah, manusiawi, proporsional, dan tetap menghormati martabat manusia.
Masyarakat yang merasa dirugikan juga diimbau untuk mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, hingga isi pesan.

Bukti tersebut dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak konsumen 157 atau email [email protected], serta Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui [email protected], maupun Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Gus Falah Dorong Usia Pensiun Polri Disetarakan dengan Jaksa dan TNI

Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap ekosistem pinjaman digital agar tetap aman, sehat, dan beretika, serta tidak merugikan masyarakat yang terlibat di dalamnya. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer