JaKARTA, Zonarilis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 membuka proses pendaftaran secara daring melalui laman spmb.jakarta.go.id.
Calon Murid Baru (CMB) dan orang tua perlu memahami setiap tahapan pendaftaran, mulai dari pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pemilihan sekolah, hingga daftar ulang secara online.
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan akun dan verifikasi KK. Jadwal pengajuan akun dibuka secara bertahap sesuai jenjang pendidikan, yakni SD mulai 18 Mei 2026, SMP mulai 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK mulai 2 Juni 2026, sedangkan pendaftaran resmi dibuka mulai 15 Juni 2026.
Pada tahap ini, calon peserta didik wajib mengakses laman SPMB, mengisi formulir pendaftaran sesuai data pada KK asli, memilih lokasi satuan pendidikan untuk verifikasi, serta mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi KK asli, dokumen identitas murid seperti akta kelahiran, ijazah atau halaman identitas rapor, serta dokumen tambahan bagi peserta yang berada dalam pengasuhan wali maupun keluarga selain orang tua.
Selain itu, orang tua atau wali juga diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan. Setelah proses pengajuan selesai, peserta akan memperoleh nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi akun.
Selanjutnya, calon murid dapat memeriksa status verifikasi akun melalui menu “Cek Verifikasi Akun” pada laman SPMB dengan memasukkan nomor peserta dan token yang telah diterima.
Bagi peserta yang status verifikasinya telah disetujui, tahapan berikutnya adalah aktivasi PIN atau token. Peserta harus masuk ke laman SPMB, memilih jenjang dan jalur pendaftaran yang dituju, kemudian mengganti PIN atau token dengan kata sandi baru sebelum melanjutkan ke proses pemilihan sekolah.
Setelah akun aktif, peserta dapat melakukan pemilihan sekolah tujuan dengan masuk menggunakan nomor peserta dan kata sandi. Pada tahap ini, peserta dapat menentukan sekolah yang diinginkan dan mencetak bukti pemilihan sekolah sebagai arsip.
Peserta juga dapat memantau hasil seleksi secara daring melalui laman SPMB dengan memilih jenjang dan jalur yang sesuai. Informasi hasil seleksi akan ditampilkan pada menu seleksi berdasarkan pilihan sekolah yang telah diajukan.
Tahap terakhir adalah daftar ulang daring bagi peserta yang dinyatakan diterima. Proses ini dilakukan dengan login menggunakan nomor peserta dan kata sandi, kemudian memilih menu daftar ulang. Setelah selesai, peserta dapat mencetak bukti daftar ulang sebagai tanda telah menyelesaikan seluruh tahapan penerimaan murid baru.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau calon murid dan orang tua untuk memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. ***










