JAKARTA, zonarilis.com – Proses hukum perkara perdata nomor: 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini menyita perhatian publik. Gugatan yang dilayangkan oleh mantan pegawai Kementerian Keuangan, Oscar Siregar, terhadap Jon Panses Situmorang ini tidak hanya sekadar sengketa pinjaman uang, melainkan turut menyeret fakta mengejutkan terkait aliran dana jumbo senilai Rp11,1 miliar ke rekening seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini bermula dari sengketa praktik pinjam-meminjam dengan skema bunga 2,5 persen per bulan yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan dokumen perkara, skema dan besaran bunga tersebut diduga dirancang oleh istri Oscar Siregar, Hikmah Sirait, yang dikirimkan melalui pesan singkat kepada Jon Panses Situmorang. Sebagai informasi, Hikmah Sirait diketahui merupakan mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
Dalam persidangan, terungkap data keuangan yang mencatat adanya transfer dana dengan nilai fantastis dari pihak Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait. Berdasarkan data tersebut, akumulasi aliran dana yang diterima Hikmah dari sang pengusaha adalah sebagai berikut:
- Tahun 2019: Rp1,2 Miliar
- Tahun 2020: Rp2,4 Miliar
- Tahun 2021: Rp3 Miliar
- Tahun 2022: Rp4,5 Miliar
- Total Akumulasi: Rp11,1 Miliar
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti fenomena ini sebagai praktik keuangan yang mencurigakan. Menurut Uchok, praktik pinjaman berbunga tinggi semestinya tunduk pada aturan ketat dan wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Ini bukan perkara perdata biasa. Ada indikasi praktik ‘pinjol ala individu’ yang sudah berjalan cukup lama. Aparat penegak hukum tidak boleh diam melihat adanya aliran dana sebesar Rp11,1 miliar ke rekening seorang ASN,” tegas Uchok, Sabtu (20/26/26)
Uchok mendesak OJK serta Bareskrim Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait indikasi praktik keuangan menyimpang di balik sengketa tersebut. Ia berharap temuan aliran dana ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Jurusita Arrief Romy Wibowo telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak tergugat, Jon Panses Situmorang, untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.(Zr).










