Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos (Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Partisipasi Publik)
Zonarilis.com – Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup atau green financial crime telah mencapai Rp994 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan urgensi dibutuhkannya payung hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penindakan dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga kejahatan keuangan lingkungan hidup ini diharapkan dapat dimasukkan secara resmi ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini semakin mendesak mengingat sejak tahun 2023 Indonesia telah resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
Integrasi green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset membawa sejumlah urgensi krusial, mulai dari kemudahan eksekusi hukum bagi aparat penegak hukum dalam menyita aset hasil kejahatan, peningkatan kepatuhan global sejalan dengan status Indonesia sebagai anggota tetap FATF yang memperkuat posisi tawar penegakan hukum finansial berbasis yurisdiksi internasional di lebih dari 200 negara, hingga pemulihan kerugian negara untuk mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang digelapkan oleh para penjahat perusak lingkungan.
Selain memasukkan substansi kejahatan tersebut ke dalam undang-undang, RUU Perampasan Aset juga perlu menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utamanya secara jelas. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) merupakan pelaksana eksekutor yang paling tepat. Selain melalui Kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum), kementerian ini memiliki perangkat dan instrumen canggih yang mampu memetakan titik-titik perusakan lingkungan hidup secara komprehensif, mencakup permukaan, bawah, dan atas bumi, laut, sungai, danau, udara, hingga ruang angkasa.
Guna memperkuat penanganan di lapangan, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH saat ini tengah memprakarsai pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) dengan tugas utama pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup. Satgassus ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH, beranggotakan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian LH, PPATK sebagai perwakilan FATF di Indonesia, KPK, LBH, serta kelompok masyarakat sipil, sekaligus bertindak sebagai mitra penting FATF dalam program khusus penanganan green financial crime berbasis fasilitas yurisdiksi internasional-global. Inisiatif ini merupakan usulan khusus untuk melengkapi program Menteri Jumhur Hidayat, yaitu Gerakan Tobat Ekologis Nasional, sebagai penguat sekaligus bentuk implementasi nyata dari Gerakan Indonesia ASRI yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Kejahatan keuangan lingkungan hidup merupakan bagian krusial dari kejahatan lingkungan secara keseluruhan yang saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau super extraordinary crime. Dalam hukum internasional, kejahatan lingkungan hidup menduduki peringkat kelima sebagai kejahatan internasional utama setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, kejahatan genosida, dan ekosida sebagai kejahatan lingkungan hidup itu sendiri. Jika genosida adalah kejahatan pemusnahan manusia, maka ekosida diibaratkan sebagai tindakan membunuh bumi sebagai rumah kehidupan makhluk hidup.
Melalui rilis ini, kami menyampaikan usulan resmi kepada Komisi III DPR RI agar kejahatan keuangan lingkungan hidup atau green financial crime dapat diintegrasikan secara tegas ke dalam RUU Perampasan Aset. Meskipun saat ini Satgassus SPLH dapat dibentuk secara mandiri melalui peraturan perundang-undangan yang ada, penguatan melalui Undang-Undang Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi negara untuk menindak tegas dan memiskinkan para penjahat perusak lingkungan di Indonesia.(zr).










