Rabu, Oktober 7, 2026

Suntikan Modal Rp27 Triliun PAM JAYA Disorot: Desak Audit Investigatif dan Seret Penanggung Jawab Kematian Pekerja

Ekonomi dan BisnisSuntikan Modal Rp27 Triliun PAM JAYA Disorot: Desak Audit Investigatif dan Seret Penanggung Jawab Kematian Pekerja

​JAKARTA, Zonarilis.com  — Rencana penambahan modal dasar PT PAM JAYA (Perseroda) secara fantastis dari Rp5.400 miliar menjadi Rp27.693 miliar (sekitar Rp27,7 triliun) berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Perda No. 6 Tahun 2025 (Agustus 2026) menuai gelombang penolakan keras. Di tengah klaim pemerintah untuk mengejar target cakupan layanan 100% dan menanggulangi penurunan muka tanah Jakarta, lembaga kajian publik Jakarta Barometer membongkar adanya karut-marut manajerial, dugaan monopoli korporasi, hingga tragedi kemanusiaan yang terabaikan.

​Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, mengungkapkan bahwa lonjakan kebutuhan dana triliunan rupiah tersebut dibayangi oleh defisit pendanaan masif sebesar Rp18,9 triliun—mengingat arus kas operasional kumulatif 2026–2029 diperkirakan hanya mencapai Rp8,8 triliun. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu ketergantungan tinggi pada utang sindikasi perbankan dan berpotensi menjadi beban kontinjensi bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih dengan adanya bayang-bayang catatan audit masa lalu.

​Lebih jauh, Jakarta Barometer menyoroti bahwa ekspansi jumbo tersebut tidak boleh menutup mata atas berbagai persoalan akut di lapangan, termasuk skandal distribusi air bersih yang sempat mencemari rumah warga dengan limbah comberan. Namun, isu paling krusial yang diangkat adalah tewasnya tiga pekerja proyek di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter di Cipayung pada 9 Juli 2026 lalu. Ketiga korban yang masing-masing berinisial S (WNI), A (WNI), and LAW (WNA asal China) tewas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar.

BACA JUGA :  Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 103 Triliun, Ini Penjelasan OJK

​Menurut Jim, insiden maut tersebut merupakan puncak gunung es dari buruknya sistem pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akibat pemusatan proyek strategis melalui skema kemitraan eksklusif. Proyek-proyek tersebut dikuasai secara terkonsentrasi melalui struktur korporasi khusus seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ)—sebagai perpanjangan tangan jaringan bisnis PT Moya Indonesia—beserta rantai subkontraktor berlapis seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Model penguasaan vendor tunggal ini tidak hanya melumpuhkan standar K3 yang merenggut nyawa pekerja, tetapi juga diduga kuat mengarah pada praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

​Sehubungan dengan akumulasi pelanggaran yang mencakup aspek kemanusiaan, hukum pidana, hingga dugaan kartel ekonomi, Jakarta Barometer secara tegas menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada para pemangku kepentingan:

BACA JUGA :  Jerry Sambuaga: Pleno Diperluas AMPI Tidak Sah

​Pertama, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan penyelidikan dan audit komprehensif terhadap proses pengadaan serta legalitas operasional kemitraan strategis melalui entitas seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ) di lingkungan PAM JAYA.

​Kedua, mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas unsur kelalaian fatal berdasarkan Pasal 359 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, serta menyeret manajemen PT ABJ, vendor utama, hingga subkontraktor tanpa pandang bulu.

​Ketiga, menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA yang terbukti gagal total menjaga akuntabilitas publik, membiarkan monopoli korporasi, serta mengabaikan protokol K3.

​Keempat, menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh alokasi anggaran dan rantai kerja sama mitra swasta di bawah kendali PT Air Bersih Jakarta agar bersih dari praktik rente ekonomi.

BACA JUGA :  Anak Bangsa Amalkan Pancasila dalam Kehidupan Nyata

​”Negara tidak boleh kalah oleh cengkeraman kartel atau monopoli korporasi yang berlindung di balik entitas kemitraan seperti PT ABJ, yang pada akhirnya hanya mengorbankan hak-hak dasar warga dan keselamatan pekerja. Jakarta Barometer akan terus membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas negara demi terciptanya keadilan di Jakarta,” tutup Jim Lomen Sihombing di Jakarta, Selasa (6/10/26).(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer