Rabu, Oktober 7, 2026

Nama Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Terseret Sidang Suap Bea Cukai, CBA Desak KPK Bertindak

HukumNama Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Terseret Sidang Suap Bea Cukai, CBA Desak KPK Bertindak

​JAKARTA, zonarilis.com – Kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai kini menyeret nama pejabat tinggi negara. Dalam persidangan yang digelar pada 12 Juni 2026, foto dan nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, muncul sebagai bagian dari bukti yang dipaparkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa kemunculan nama tersebut bukan perkara sepele. Ia mendesak KPK untuk tidak berhenti pada terdakwa John Field saja, melainkan membongkar peran Nyoman yang diduga menjadi “penghubung” dalam skandal ini.

​Dalam persidangan, terungkap bahwa nama Nyoman Adhi Suryadnyana tersimpan dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”. Diduga kuat, Nyoman berperan memfasilitasi perkenalan antara pihak pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai terkait.

BACA JUGA :  Skandal Mega Korupsi Migas Kota Bekasi: Jampidsus Geledah 6 Lokasi, CBA Desak Pemeriksaan Wali Kota Tri Adhianto

​Uchok mempertanyakan motif di balik “jembatan perkenalan” tersebut. Menurutnya, tindakan ini mencederai marwah BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

​”Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia terlibat jauh dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang? Fakta di persidangan ini tidak bisa dianggap angin lalu. Tugas Anggota BPK itu mengaudit, bukan menjadi makelar atau penghubung pengusaha dengan pejabat yang diawasi,” ujar Uchok, Selasa (23/6/2026).

​CBA menilai, jika KPK membiarkan temuan ini tanpa proses hukum yang serius, maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut akan merosot. CBA mendesak KPK segera mengambil langkah konkret, termasuk menerbitkan Sprindik terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana.

​Penyelidikan mendalam diperlukan untuk menjawab spekulasi publik mengenai apakah terdapat penyalahgunaan pengaruh (abuse of power) dalam jaringan yang dibangun Nyoman.

BACA JUGA :  Kenaikan Laba PIS Nyaris Habis untuk Insentif Petinggi, CBA: Bonus Melonjak Rp214 Miliar Saat Untung Cuma Nambah Rp222 Miliar

​”KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika memang terbukti ada aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Uchok.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah berani KPK untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang guna memastikan keadilan bagi semua pihak.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer