JAKARTA, Zonarilis.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Bali saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, legislator dari daerah pemilihan Bali itu meminta pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian sekaligus melakukan evaluasi terhadap aparat yang bertugas di Bali.
Di awal penyampaiannya, Nyoman Parta mengapresiasi masukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan yang belakangan mencuat di lingkungan Kementerian Imigrasi, termasuk dugaan penyalahgunaan penerbitan izin tinggal.
Nyoman Parta memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, mencatat lebih dari 15 juta pelintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun. Menurutnya, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.
Ia mempertanyakan apakah keberadaan Undang-Undang Satu Data Indonesia nantinya benar-benar mampu menutup celah penyalahgunaan izin tinggal, termasuk dugaan praktik memperjualbelikan KITAS. Menurutnya, integrasi data nasional harus mampu menjadi instrumen pengawasan yang efektif sehingga berbagai penyimpangan tidak lagi terjadi.
Selain menyoroti persoalan izin tinggal, Nyoman Parta juga mengungkap data mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 19.262 pelaku usaha PMA sepanjang periode 2001–2025. Ia menyebut sebagian besar bergerak pada sektor usaha berisiko rendah sehingga memungkinkan warga negara asing masuk ke berbagai bidang usaha yang selama ini menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal, seperti jasa fotografi, pemandu wisata hingga usaha kecil lainnya.
Dalam forum tersebut, Nyoman Parta juga mengaku telah mengantongi berbagai data mengenai lokasi usaha maupun aktivitas warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ia menyatakan siap menyerahkan data tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi apabila pemerintah benar-benar serius melakukan penindakan.
Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui digitalisasi sistem keimigrasian sejak sebelum kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Ia mengusulkan agar proses verifikasi dilakukan lebih ketat, mulai dari tujuan kedatangan, jenis visa, kemampuan finansial hingga kelayakan izin tinggal yang diajukan.
Nyoman Parta juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat Imigrasi yang bertugas di Denpasar maupun Bandara Internasional Ngurah Rai. Ia berharap dilakukan penyegaran personel agar pelayanan keimigrasian semakin profesional dan mampu menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa sejak kepemimpinan baru berjalan sekitar tiga bulan, pihaknya sedang menghidupkan kembali prinsip selective policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang layak memperoleh izin tinggal. Mereka juga mengklaim telah melakukan ribuan tindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, mulai dari deportasi hingga proses pidana, dan memastikan persoalan yang terjadi di Bali menjadi perhatian serius.
Bagi Nyoman Parta, keberhasilan menjaga tata kelola keimigrasian di Bali bukan hanya menyangkut kepentingan daerah, tetapi juga menjaga wajah pariwisata Indonesia. Karena itu, ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti berbagai temuan yang akan diserahkannya serta memperkuat pengawasan melalui sistem data yang terintegrasi agar praktik penyalahgunaan izin tinggal tidak lagi terjadi.










