JAKARTA, Zonarilis.com – Poros Pemuda Minang Jakarta (PPMJ) mempertanyakan transparansi harta kekayaan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik saat menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Saat itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan nilai kekayaan mencapai sekitar Rp24,5 miliar, sehingga menjadi perhatian publik. Arifin kemudian memberikan klarifikasi bahwa harta tersebut berasal dari aset yang diperoleh sejak bertahun-tahun sebelumnya, serta mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian nilai aset yang akan diperbaiki dan divalidasi kembali. (detiknews)
PPMJ menegaskan bahwa kepemilikan harta kekayaan oleh seorang pejabat publik bukanlah suatu pelanggaran hukum selama diperoleh dari sumber yang sah, dilaporkan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, besarnya nilai harta kekayaan seorang pejabat tetap merupakan informasi yang layak diketahui dan dipahami masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan penyelenggaraan negara.
Ketua Umum Poros Pemuda Minang Jakarta menyampaikan:
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran hukum. Namun sebagai pejabat publik yang kini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, Saudara Arifin memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh informasi mengenai harta kekayaannya transparan dan mudah dipahami publik. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan membiarkan ruang spekulasi berkembang.”
PPMJ menilai bahwa transparansi pejabat publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap pejabat negara, tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya, harus siap memberikan penjelasan apabila terdapat perhatian publik terhadap LHKPN yang dilaporkannya.
PPMJ juga mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperkuat proses verifikasi dan validasi terhadap LHKPN seluruh penyelenggara negara guna memastikan akurasi data serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan kekayaan pejabat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, PPMJ menyampaikan beberapa sikap:
- Mendorong seluruh pejabat publik untuk menyampaikan LHKPN secara jujur, akurat, dan transparan.
- Mendukung KPK dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Mengajak masyarakat untuk terus mengawal akuntabilitas pejabat publik melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi.
PPMJ menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, serta bukan merupakan tuduhan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu. PPMJ menghormati asas praduga tak bersalah dan mendukung setiap proses pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zr)










