JAKARTA — Wacana menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan berbagai layanan publik, termasuk paspor dan layanan pertanahan, kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menjaga keberlanjutan program dengan prinsip gotong royong.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyampaikan bahwa penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi bukan hal baru. Saat ini kebijakan tersebut telah diberlakukan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan ke depan berpeluang diperluas ke layanan publik lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KATA Konsumen Merah Putih Oktoryandi menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN agar tetap berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami dari KATA Konsumen Merah Putih mendukung perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bauran pelayanan kesehatan. Ini sejalan dengan semangat gotong royong agar program JKN bisa berkelanjutan,” ujar Oktoryandi dalam keterangannya diterima wartawan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan kepesertaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baginya, peserta BPJS Kesehatan juga merupakan konsumen layanan kesehatan yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang prima, cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
“Namun beberapa hal catatan perlu kami sampaikan. Peserta BPJS yang juga konsumen pelayanan di faskes harus terus diperhatikan. Faskes harus terus memberikan pelayanan prima kepada konsumen atau peserta BPJS Kesehatan. Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh faskes dengan BPJS harus dipatuhi dan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Oktoryandi menilai, jangan sampai penambahan syarat administratif justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan berjalan optimal agar kepercayaan publik terhadap Program JKN tetap terjaga.
“Jangan sampai warga dipaksa jadi peserta, tetapi ketika berobat malah dipersulit. Integritas faskes dan kepatuhan terhadap perjanjian dengan BPJS adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, terutama bagi mereka yang akan mengurus berbagai layanan administrasi publik. Saat ini BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK dan sejumlah layanan pertanahan, sementara wacana penerapannya pada pengurusan paspor dan layanan publik lainnya masih terus berkembang.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen, KATA Konsumen Merah Putih menegaskan akan terus mengawal agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk memastikan peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai haknya.










