JAKARTA, Zonarilis.com — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dihadapkan pada tantangan besar menyusul maraknya persoalan hukum yang mendera korporasi sepanjang tahun 2025. Alih-alih mencatatkan performa positif yang didorong oleh pertumbuhan bisnis, bank pelat merah ini justru disebut mengalami “banjir” perkara hukum.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai tingginya jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB merupakan indikator adanya persoalan fundamental dalam tata kelola manajemen perseroan. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah evaluasi yang serius dari para pemegang saham.
”Jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB selama tahun 2025 seperti banjir air bah. Ini artinya ada yang salah dalam jajaran manajemen top Bank BJB yang perlu dibenahi dan diganti,” ujar Uchok melalui keterangannya, Senin (17/8/2026).
Ia berpandangan bahwa korporasi perbankan dengan tata kelola profesional dan kinerja yang baik seharusnya mampu meminimalisasi risiko sengketa hukum hingga tidak mencapai ratusan kasus.
Berdasarkan catatan dan data yang dihimpun CBA, Bank BJB tercatat menghadapi total 350 perkara hukum sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 perkara telah selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara 130 perkara lainnya masih berproses dalam tahap penyelesaian.
CBA memandang akumulasi perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan cerminan dari efektivitas manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) di internal perusahaan.
Menyikapi situasi ini, CBA mendorong para pemegang saham pengendali maupun publik untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris Bank BJB. Pemegang saham dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bank dikelola secara akuntabel dan profesional.
Adapun struktur kepemilikan saham Bank BJB saat ini terdiri atas:
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat: 38,52%
- Publik: 24,45%
- Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat: 24,15%
- Pemerintah Kota/Kabupaten se-Banten: 7,93%
- Pemerintah Daerah Provinsi Banten: 4,95%
Dengan komposisi tersebut, CBA mendesak seluruh elemen pemegang saham untuk mengambil sikap tegas, termasuk mempertimbangkan pergantian pengurus apabila jajaran manajemen saat dinilai gagal mengendalikan risiko hukum yang berpotensi berdampak pada reputasi serta kepercayaan publik.
Selain pergantian kepengurusan, CBA turut mendorong para pemegang saham agar meminta penjelasan terbuka dari manajemen terkait akar permasalahan dari ratusan perkara hukum tersebut, status penanganan kasus yang masih berjalan, serta proyeksi mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(zr).










