SEMARANG, zonarilis.com – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset tanah BUMD di Pengadilan Tipikor Semarang mendadak riuh. Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid secara mengejutkan menyeret nama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, ke dalam pusaran kasus yang menjeratnya. Usai menjalani sidang putusan sela, Rabu (3/6/2026), Gus Yazid dengan tegas menantang aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa sosok kader Partai Gerindra tersebut. Ia mengaku keberatan jika hanya dirinya yang menjadi tumbal dalam sengketa aset negara ini, sementara pihak lain yang disebutnya terlibat justru dibiarkan bebas.
Kritik pedas pun datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Dalam pernyataan terbarunya pada Rabu (10/6/2026), Uchok mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tidak lagi “bermain mata” atau pura-pura tidak tahu dengan fakta yang sudah berulang kali diungkap di ruang publik. “Kejati Jateng harus menunjukkan nyali dan taringnya. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, sementara sosok seperti Sudaryono dibiarkan melenggang hanya karena status politiknya sebagai orang yang disayangi Presiden,” tegas Uchok.
Uchok menyoroti keanehan penyidik Kejati Jateng yang seolah menutup mata meski Gus Yazid secara spesifik membeberkan bahwa Sudaryono diduga telah mengembalikan aset kerugian negara melalui sopir serta sekretaris pribadinya. Bagi Uchok, pengakuan terdakwa di pengadilan bukanlah isapan jempol belaka dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Ia menilai posisi politik Sudaryono sebagai Wakil Menteri menjadi beban psikologis tersendiri bagi penyidik untuk bertindak objektif.
Hingga saat ini, nama Sudaryono memang masih absen dari daftar dakwaan maupun temuan resmi penyidik Kejati Jateng. Namun, “nyanyian” Gus Yazid yang terus menggema di ruang sidang Tipikor Semarang kini menjadi bola panas yang menguji integritas Kejaksaan. Publik kini menanti, apakah Kejati Jateng memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal aset negara ini berhenti pada sosok terdakwa saja.(zr).










