JAKARTA — BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan hak masyarakat. Menurutnya, reforma agraria tidak boleh direduksi hanya menjadi program penerbitan sertifikat atau redistribusi tanah.
Ia mengatakan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang kehilangan tanah akibat penguasaan secara tidak sah maupun konflik agraria berkepanjangan mendapatkan kembali haknya apabila berdasarkan proses hukum terbukti berhak.
“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah dan menerbitkan sertifikat. Kalau tanah rakyat dirampas atau dikuasai secara tidak sah, negara wajib mengembalikannya. Itu restitusi, dan itu adalah kewajiban negara,” tegas Siti Aisyah.
Menurutnya, persoalan agraria di Indonesia memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan administrasi pertanahan. Konflik tanah dapat menyangkut sejarah penguasaan lahan, hak masyarakat, izin, konsesi, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, setiap penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa asal-usul tanah, riwayat penguasaan, dasar penerbitan hak atau izin, serta kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.
Siti Aisyah menilai negara tidak boleh menggunakan legalitas administratif sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan keadilan. Dokumen dan izin memang memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum, tetapi seluruh proses penerbitannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan bicara keadilan agraria kalau rakyat yang kehilangan tanah puluhan tahun masih disuruh menunggu, sementara pihak yang menguasai tanahnya tetap dilindungi oleh izin dan konsesi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menciptakan ketimpangan apabila negara hanya melihat persoalan dari siapa yang memegang dokumen formal tanpa menguji bagaimana dokumen tersebut diperoleh dan apakah terdapat hak masyarakat yang terabaikan.
Bagi Siti Aisyah, keberadaan izin maupun konsesi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi negara untuk melakukan koreksi apabila dalam prosesnya ditemukan persoalan hukum atau ketidakadilan.
“Legalitas harus berjalan bersama keadilan. Jangan sampai administrasi justru digunakan untuk menutup mata terhadap persoalan yang dialami rakyat,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah memiliki target penyelesaian konflik agraria yang jelas. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian karena konflik tanah yang tidak kunjung selesai.
Penyelesaian harus memiliki tahapan yang konkret, mulai dari pendataan, verifikasi, pemeriksaan alas hak, penelusuran sejarah penguasaan tanah, penyelesaian aspek hukum, hingga pemulihan hak apabila masyarakat terbukti menjadi pihak yang dirugikan.
“Rakyat membutuhkan kepastian. Jangan setiap pergantian kebijakan, persoalan tanah kembali dimulai dari nol. Harus ada target penyelesaian yang jelas dan terukur,” kata Siti Aisyah.
Ia menambahkan, penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan reforma agraria tidak kehilangan arah. Apabila konflik agraria berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurutnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh justru menjadi pihak yang paling rentan dalam proses penyelesaian konflik.
Negara harus hadir untuk memastikan hukum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pihak. Pada saat yang sama, setiap klaim kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siti Aisyah menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan berarti mengabaikan hukum. Justru, keberpihakan tersebut harus diwujudkan dengan memastikan hukum bekerja secara adil dan tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun administratif.
“Negara harus berani memilih: berdiri bersama rakyat atau terus membiarkan ketimpangan agraria dipelihara atas nama legalitas administratif,” tegasnya.
Ia berharap agenda reforma agraria ke depan tidak hanya mengejar capaian angka berupa sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan. Pemerintah juga harus berani menyelesaikan konflik lama yang selama ini membebani masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan reforma agraria seharusnya dapat dilihat dari berkurangnya konflik, pulihnya hak masyarakat, meningkatnya kepastian hukum, serta semakin kecilnya ketimpangan penguasaan tanah.
“Reforma agraria harus menghasilkan keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat. Jangan sampai negara merasa sudah menjalankan reforma agraria hanya karena banyak sertifikat diterbitkan, sementara masih ada rakyat yang menunggu pengembalian tanahnya,” pungkas Siti Aisyah.










