JAKARTA – Besarnya potongan aplikator ojek online (Ojol) mendapat respon negatif dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo bahkan harus menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) untuk membatasi potongan aplikator ojol maksimal hanya boleh 8 persen.
Tak cuma itu saja, untuk dapat berjalan efektif, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membeli sebagian saham aplikator ojol. Pembelian saham itu disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, salah satu tujuan pemerintah membeli sebagian saham aplikator ojol tersebut agar dapat menurunkan potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi ojol menjadi 8% dari sebelumnya 20%.
Dasco mengatakan, sistem kebijakan akan disesuaikan secara bertahap dan melibatkan diskusi dengan organisasi terkait.
“Pemerintah, melalui Danantara, terlibat dalam proses ini untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk driver online, mendapatkan perhatian yang tepat. Simulasi mengenai efektivitas sistem ini masih dalam tahap pengembangan, dan komunikasi dengan para mitra akan terus dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif,” jelas Dasco, lansir INVESTOR.ID, dikutip Minggu (3/5/2026).
Perpres Pemangkasan Potongan Aplikator
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026), seperti dikutip Antara.
Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurut dia, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Presiden menyebutkan aplikator sebelumnya memotong 20% dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.
“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh. [*/RED]










