Rabu, Oktober 7, 2026

Dilema Pembangunan TOD Manggarai: Megaproyek Hunian MBR di Tengah Bara Sengketa Agraria

HukumDilema Pembangunan TOD Manggarai: Megaproyek Hunian MBR di Tengah Bara Sengketa Agraria

​JAKARTA, Zonarilis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memulai pembangunan hunian terjangkau berbasis Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026). Proyek strategis seluas kurang lebih 2,2 hektare ini dirancang khusus untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

​Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa proyek yang mencakup Blok G dan Blok F tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik perusahaan. Ia menegaskan bahwa kejelasan status hukum tersebut membuat seluruh proses teknis di lapangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

​Namun, di balik kemeriahan seremoni peletakan batu pertama—yang turut diwarnai alunan lagu Ahmad Albar “Rumah Kita” dari para pengamen jalanan—proyek ini menyisakan kontras tajam dengan realitas sosial di lokasi.

BACA JUGA :  KAI Tutup 119 Perlintasan Sebidang Prioritas Demi Tingkatkan Keselamatan

​Klaim kepemilikan sepihak oleh KAI ditanggapi secara kritis oleh Founder Yayasan Gema Reforma Indonesia, Purwana Yudhianto. Menurutnya, karut-marut agraria di Manggarai berakar dari sejarah panjang transisi kelembagaan kereta api di Indonesia, mulai dari era Djawatan Kereta Api, PNKA, PJKA, Perumka, hingga bertransformasi menjadi korporasi PT KAI.

​Sebagian warga yang kini terancam tersingkir merupakan pensiunan pegawai PJKA, para janda, hingga ahli waris yang telah bermukim turun-temurun selama 20 hingga 70 tahun berbekal Surat Penempatan Rumah (SPR) resmi. Kebijakan penerapan tarif sewa komersial melalui SK Direksi KAI Nomor Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 dinilai menjadi instrumen awal yang secara sistematis mendesak warga keluar dari tempat tinggal mereka.

BACA JUGA :  KIP Pusat Disorot, Padepokan Hukum Indonesia: Lambannya Penanganan Sengketa Cederai Keadilan Publik

​Sebelum pembongkaran di Blok G dilakukan, ketegangan sosial sejatinya telah memuncak sejak akhir 2024 hingga awal 2025 di tengah berbagai keluhan warga atas dugaan intimidasi dalam proses pengosongan lahan.

​Masyarakat bersama tim pendamping hukum sejauh ini telah menempuh jalur maraton konstitusional untuk mempertahankan hak mereka. Berbagai lembaga tinggi negara telah didatangi, mulai dari: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), ​Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Keuangan (DJKN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Jalur peradilan melalui PTUN dan gugatan perdata

​Ironisnya, di tengah upaya tersebut, keikutsertaan warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di wilayah Manggarai dan Bukit Duri hingga kini belum juga membuahkan kejelasan status hukum atas tanah yang mereka tempati.

BACA JUGA :  Amin Ak: Pasar Modal Miliki Peran Strategis Mendukung Pembiayaan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

​Pembangunan hunian MBR di Stasiun Manggarai semestinya tidak hanya mengejar target fisik modernisasi tata kota dan integrasi moda transportasi, melainkan juga harus mampu menuntaskan keadilan agraria bagi warga yang telah lebih dahulu merawat dan menghidupkan kawasan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer