JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, meminta pemerintah tidak menjalankan reforma agraria sebatas program administratif berupa sertifikasi dan redistribusi tanah. Ia menegaskan, inti reforma agraria adalah menghadirkan keadilan dan memastikan hak masyarakat atas tanah benar-benar terlindungi.
Siti Aisyah mengatakan, masih adanya konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerbitkan dokumen legal.
“Jangan bicara reforma agraria kalau tanah rakyat yang dirampas tidak dikembalikan. Reforma agraria harus menyentuh akar masalah. Negara harus hadir memulihkan hak rakyat,” ujar Siti Aisyah.
Menurutnya, masyarakat yang kehilangan tanah akibat penguasaan sepihak, praktik yang melanggar hukum, maupun kebijakan yang tidak berpihak tidak boleh kembali menjadi korban karena proses penyelesaian yang berlarut-larut.
Ia mendorong pemerintah membangun mekanisme restitusi tanah rakyat yang jelas, transparan, dan memiliki target penyelesaian. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian ketika berhadapan dengan persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Kalau memang terbukti tanah itu merupakan hak rakyat dan terjadi perampasan atau penguasaan yang tidak sah, maka harus ada keberanian untuk mengembalikannya. Jangan rakyat terus disuruh menunggu,” katanya.
Siti Aisyah juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap HGU, HGB, konsesi, dan berbagai izin yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat. Audit, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dengan melihat aspek hukum sekaligus sejarah penguasaan tanah.
“Jangan sampai sebuah dokumen dijadikan tameng untuk mengabaikan keadilan. Kalau ada izin atau hak yang bermasalah, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menilai negara harus memiliki keberanian politik dan hukum untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada mediasi atau rekomendasi administratif tanpa kepastian mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah tersebut.
“Konflik agraria tidak boleh menjadi warisan antargenerasi. Kalau hari ini ada persoalan yang sudah puluhan tahun, negara harus berani menetapkan target penyelesaian dan memastikan keputusan tersebut benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Siti Aisyah menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah sertifikat yang diterbitkan atau hektare tanah yang didistribusikan. Keberhasilan sejati harus terlihat dari berkurangnya konflik, pulihnya hak masyarakat, dan hadirnya kepastian hukum bagi rakyat.
“Reforma agraria bukan sekadar soal membagi tanah. Ini soal mengembalikan keadilan. Tanah rakyat harus dilindungi, konflik harus diselesaikan, dan hak yang dirampas harus dipulihkan,” pungkasnya.










