JAKARTA, ZONARILIS.COM — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara resmi menyampaikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Langkah ini menyusul adanya sorotan tajam terhadap dugaan ketidakberesan dalam proyek pengadaan laptop guru di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp33,2 miliar.
Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum harus bersikap objektif dan fokus menelisik proses pengadaan tersebut. Menurutnya, spesifikasi teknis produk laptop yang diagendakan pada tahun anggaran 2025 hingga kini dinilai masih belum transparan dan tidak jelas.
“KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Gus Ipul karena tidak jelas spesifikasi laptop yang akan dibeli tersebut,” ujar Pamit Andrianto, Minggu (20/9/2026).
Pamit juga meminta agar KPK tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh kunjungan koordinasi yang pernah dilakukan oleh Mensos ke Gedung Merah Putih KPK sebelumnya, yang berdalih untuk meminta nasihat terkait proses pengadaan tahun anggaran 2026, khususnya program Sekolah Rakyat.
“Pesta Muktamar NU sudah selesai. Saatnya lembaga antirasuah fokus mengusut tuntas pengadaan laptop ini. KPK jangan lembek meskipun yang bersangkutan pernah berkunjung untuk meminta nasihat,” tegasnya.
Sebelumnya, desakan serupa juga disuarakan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mendorong KPK dan Sekretaris Jenderal Kemensos agar segera memberikan keterangan terbuka terkait proses pengadaan barang tersebut.
Uchok turut menyoroti penggunaan metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). Ia mengingatkan adanya potensi kerawanan dengan bercermin pada kasus serupa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020–2022 yang bernilai hampir Rp10 triliun, di mana metode pengadaan serupa berujung pada proses hukum.
Melalui rilis ini, ASNI berharap KPK dapat segera mengambil langkah preventif dan proaktif demi mengawal transparansi serta mencegah potensi kerugian keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial.(ZR).










