Rabu, Oktober 7, 2026

Gugat OCBC NISP Rp4,6 Miliar, Kasus Nasabah Lansia Ini Disorot ASNI di Tengah Dominasi Petinggi Asing

HukumGugat OCBC NISP Rp4,6 Miliar, Kasus Nasabah Lansia Ini Disorot ASNI di Tengah Dominasi Petinggi Asing

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Dinamika sengketa hukum di sektor perbankan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kasus yang melibatkan seorang nasabah senior bernama Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dan PT Bank OCBC NISP Tbk menuai perhatian tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI).

​Tidak tanggung-tanggung, total nilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak nasabah mencapai Rp4,6 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar, kerugian imateriil senilai Rp3 miliar, serta tuntutan krusial berupa pemulihan nama baik dan pembatalan status kredit macet yang dinilai merugikan pihak nasabah.

​Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, secara terbuka menyatakan dukungan moral yang kuat terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Ir. H. Syahwan. Ia menegaskan agar perjuangan tersebut terus dikawal dan dilawan hingga tuntas.

BACA JUGA :  Aliansi Seniman Ngeyel Minta KPK Periksa Mensos Gus Ipul Terkait Anggaran Laptop

​”Terus lawan Bapak Syahwan, karena yang bapak lawan adalah komisaris bank tersebut yang merupakan Warga Negara Tiongkok dan Warga Negara Singapura,” ujar Pamit dalam keterangannya, Sabtu (12/09/2026).

​Sorotan publik terhadap kasus ini turut didasari oleh rekam jejak Ir. H. Syahwan sebagai nasabah peminjam yang dinilai bersih. Berdasarkan catatan yang ada, sejak November 2013, yang bersangkutan telah mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman di bank tersebut.

​Selama kurang lebih sebelas tahun perjalanan kredit, seluruh kewajiban pembayaran cicilan diklaim selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah mencatatkan rekam jejak miring atau wanprestasi. Kondisi inilah yang membuat langkah hukum lanjutan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  CBA Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewas KPK

​Dalam catatan dan analisis yang dihimpun oleh ASNI, pengendali mayoritas atas PT Bank OCBC NISP Tbk adalah OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. Perusahaan tersebut memegang kendali penuh dengan kepemilikan saham mencapai 19.521.391.224 lembar saham, atau setara dengan 85,08%.

​Selain itu, sorotan juga diarahkan pada komposisi jajaran komisaris bank yang melibatkan sejumlah warga negara asing. Beberapa nama yang disoroti di antaranya adalah Nicholas Tan selaku Komisaris Independen (Warga Negara Singapura, domisili di Singapura) dan Na Wu Beng selaku Komisaris (Warga Negara Singapura, domisili di Singapura).

​Sementara itu, Helen Wong yang tercatat sebagai Warga Negara Tiongkok dan berdomisili di Singapura, diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris efektif sejak 31 Desember 2025.

BACA JUGA :  BAZNAS Masuk Sistem BPJS Kesehatan, Skema Bantuan Dhuafa dan Potensi Dana Zakat Nasional Menguat

​Secara keseluruhan, susunan lengkap Dewan Komisaris PT Bank OCBC NISP Tbk terdiri atas Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Helen Wong sebagai Komisaris (efektif mengundurkan diri per 31 Desember 2025), Na Wu Beng sebagai Komisaris, Jusuf Halim sebagai Komisaris Independen, Betti S. Alisjahbana sebagai Komisaris Independen, Nicholas Tan sebagai Komisaris Independen, serta Hartadi Agus Sarwono sebagai Komisaris Independen.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer