JAKARTA, ZONARILIS.COM — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperkuat langkah hukum dalam mengusut kasus dugaan mega korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd. Langkah terbaru, tim penyidik secara serentak menggeledah enam lokasi strategis pada Rabu (17/9/2026).
Menanggapi langkah progresif tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melayangkan desakan keras agar penyidik tidak hanya berhenti pada penggeledahan dokumen dan penyitaan administratif saja. Ia menegaskan bahwa pihak paling bertanggung jawab di tingkat eksekutif daerah wajib segera dipanggil dan dimintai keterangan.
”Jika Kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka secara logika hukum Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD yang berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” ujar Uchok kepada awak media, Kamis (18/9/2026).
Menurut Uchok, jajaran direksi BUMD mustahil mengambil langkah strategis—termasuk mengambil keputusan perdamaian dalam sengkarut KSO tersebut—tanpa restu dari Wali Kota Bekasi selaku KPM PT Migas Kota Bekasi. Pihaknya menilai kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut sehingga publik berhak mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Siaran Pers Resmi Jampidsus Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik menyasar enam titik krusial, meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategis Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Pengusutan ini kian memperkuat temuan dokumen pemberitahuan resmi dari Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pihak swasta telah melepas pengelolaan Area Operasi Jatinegara terhitung sejak 17 Februari 2026 dan mengalihkannya secara Own Operation kepada pihak Pertamina EP.
Menanggapi desakan publik terkait jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berada di ranah taktis penyidik. Menurutnya, penyidik akan mendahulukan hal yang paling urgen dari segi pembuktian, meski dirinya belum dapat merinci kapan agenda pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut akan dijadwalkan secara resmi.
CBA berharap Korps Adhyaksa mampu bergerak cepat dan transparan guna menuntaskan skandal yang melibatkan elit pusat ini, sehingga kejelasan hukum mengenai aliran keuntungan, kerugian negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan dapat segera diwujudkan. (Red/ZR)
Bagaimana tanggapan Anda melihat perkembangan penanganan kasus korupsi migas di Bekasi ini?










