Rabu, Oktober 7, 2026

SPB Nihil Sepanjang 2022, ASNI Desak Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Rp1,8 Miliar

NasionalDaerahSPB Nihil Sepanjang 2022, ASNI Desak Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Rp1,8 Miliar

​JAKARTA, Zonarilis.com — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas meminta Kejagung RI untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut dikucurkan untuk operasional sepuluh kapal penumpang di bawah naungan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

​Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangan resminya pada Rabu (23/09/2026). Ia menilai ada kejanggalan besar antara laporan penyerapan anggaran dengan realisasi aktivitas armada di lapangan.

​Adapun sepuluh kapal penumpang UPAP yang disorot oleh ASNI meliputi Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Biru, Kapal Penumpang Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.

BACA JUGA :  Puluhan Transaksi Tanpa Bukti Kegiatan, ASNI Minta Kasus Dinas Kebudayaan Dibuka Lagi

​Dari data yang dihimpun ASNI, anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar tercatat telah direalisasikan. Namun, informasi krusial yang diperoleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke per 29 November 2022 justru menunjukkan fakta sebaliknya. Berdasarkan rekapitulasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode Januari hingga September 2022, sama sekali tidak ditemukan adanya pengeluaran SPB untuk kesepuluh kapal tersebut.

​Pamit menjelaskan, sebagai kapal komersial, armada-armada tersebut wajib mengantongi SPB dari Syahbandar sebagai syarat mutlak berlayar sekaligus dasar penarikan retribusi daerah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan ketat demi menjamin keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

BACA JUGA :  Di Balik Bantahan Isu Akuisisi BCA: Mengapa Manajemen Terkesan Reaktif Hadapi Bayang-Bayang Haji Isam

​Mengingat kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin berlayar yang sah sepanjang periode anggaran berjalan, ASNI menyimpulkan bahwa realisasi dana BBM Rp1,8 miliar tersebut sangat kuat mengarah pada dugaan praktik fiktif.

​Melalui momentum ini, ASNI mendesak Kejagung untuk segera memanggil serta memeriksa para pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan manajemen UPAP guna menguak tabir di balik dugaan penyimpangan anggaran publik tersebut.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer