Rabu, Oktober 7, 2026

BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik

UncategorizedBPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik

JAKARTA — BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik, Jawa Timur, terhitung sejak 15 September 2026. Pengakhiran kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan audit yang menemukan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui situs lapor.go.id.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.

Tim melakukan penelusuran terhadap sejumlah klaim pelayanan yang diajukan RS Petrokimia Gresik. Dari proses tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan,” kata Janoe dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Sabet "Investortrust Best Insurance 2026", JKN Jangkau Hampir 98% Penduduk Indonesia

Menurut Janoe, pihak rumah sakit telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Namun, pengembalian kerugian tersebut tidak menghapus konsekuensi sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Meski hubungan kerja sama telah dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Khusus pasien yang sedang menjalani hemodialisis atau cuci darah, layanan di RS Petrokimia Gresik masih dapat diberikan sampai 31 Desember 2026 selama proses pengalihan berlangsung.

BPJS Kesehatan saat ini mempersiapkan sejumlah rumah sakit mitra sebagai tempat pengalihan layanan bagi sekitar 180 peserta JKN yang membutuhkan hemodialisis.

Pemetaan rumah sakit dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas pelayanan serta lokasi tempat tinggal peserta. Langkah tersebut diambil agar proses perpindahan layanan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengobatan pasien.

“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” ujar Janoe.

Untuk mendukung proses transisi, BPJS Kesehatan juga menyediakan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pasien dan keluarga yang berada di ruang pelayanan hemodialisis.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Perkenalkan CX126 Bangun Standar Customer Excellence

Sementara itu, pasien yang membutuhkan layanan kemoterapi akan dialihkan ke RS Semen Gresik.

Selama masa transisi, BPJS Kesehatan menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Petugas tersebut bertugas memberikan informasi, menerima pengaduan, sekaligus membantu peserta dalam proses koordinasi rujukan ke rumah sakit yang menyediakan layanan medis yang dibutuhkan.

Janoe menegaskan penghentian kerja sama dengan rumah sakit tidak boleh berdampak pada terputusnya hak peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan.

“Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” tegasnya.

Peserta JKN yang membutuhkan informasi mengenai proses pengalihan layanan maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di loket informasi rumah sakit.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Gandeng Keuskupan Agung Jakarta

Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

BPJS Kesehatan turut menyediakan sejumlah kanal layanan lain, yakni Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan memastikan proses penghentian kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik tetap diikuti dengan pengaturan transisi pelayanan sehingga kebutuhan medis peserta JKN, khususnya pasien yang menjalani terapi rutin, tetap menjadi perhatian selama masa pengalihan layanan.

 

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer