Rabu, Oktober 7, 2026

Puluhan Transaksi Tanpa Bukti Kegiatan, ASNI Minta Kasus Dinas Kebudayaan Dibuka Lagi

HukumPuluhan Transaksi Tanpa Bukti Kegiatan, ASNI Minta Kasus Dinas Kebudayaan Dibuka Lagi

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali membuka meja penyelidikan atas pelaksanaan proyek Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini tercatat menyerap anggaran yang cukup fantastis, yakni dengan pagu mencapai Rp27,6 miliar serta realisasi real yang menembus angka Rp17,7 miliar atau sekitar 64,16%.

​Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/09/2026), menyampaikan bahwa dari sekian banyak mata anggaran, pihaknya sengaja menyoroti satu pos spesifik terlebih dahulu agar penegak hukum lebih fokus. Sektor yang dimaksud adalah pos anggaran Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, serta Panitia untuk proyek PKT yang menelan dana hingga Rp3,3 miliar.

BACA JUGA :  SPB Nihil Sepanjang 2022, ASNI Desak Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Rp1,8 Miliar

​Berdasarkan hasil audit data mandiri terhadap 373 dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari dana Rp3,3 miliar tersebut, ASNI menemukan sederet anomali serius. Ditemukan sebanyak 79 transaksi pembayaran honorarium senilai total Rp875 juta yang dialokasikan untuk rangkaian kegiatan fiktif alias diduga kuat tidak pernah diselenggarakan sepanjang periode Februari hingga November. Tidak hanya itu, dari angka Rp875 juta yang dicairkan, dana yang benar-benar sampai ke tangan sanggar tercatat hanya Rp853 juta saja.

​Lebih lanjut, ASNI membongkar adanya pola pergerakan yang janggal dalam 79 transaksi tersebut. Seluruhnya disinyalir hanya memanfaatkan modus peminjaman nama sanggar semata. Yang menarik perhatian, seluruh sanggar yang namanya dicatut tersebut beroperasi di satu titik wilayah yang sama, yaitu kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, dengan aliran dana yang bermuara kepada 19 orang pemilik sanggar di bawah kendali penuh SA Community.

BACA JUGA :  ZONA INVESTIGASI: Uchok Sky Cium Potensi Kebocoran Uang Negara, Desak Kejati DKI Kejar Vendor "Pengantin" Tanggul Pulau Seribu

​Lemahnya aspek akuntabilitas juga terlihat dari ketiadaan instrumen pendukung dalam lembar SPJ proyek ini. Seluruh laporan dari 79 transaksi itu hanya bersandar pada selembar bukti transfer bank ke sanggar, tanpa dibarengi dokumen pelengkap wajib seperti dokumentasi foto atau video pelaksanaan kegiatan, lembar tanda terima honor dari penerima langsung, surat permohonan pengisi acara, maupun surat pernyataan persetujuan dari pihak sanggar terkait.

​Bertumpuknya bukti kejanggalan administratif serta indikasi kuat penggelembungan dana ini mendorong ASNI untuk mendesak Kejati DKI Jakarta agar bergerak cepat. Penegak hukum diminta segera memanggil seluruh pihak terkait, baik unsur pengelola anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta maupun para pengurus SA Community di Pengadegan, demi menguak tuntas aliran uang rakyat tersebut.(zr).

BACA JUGA :  Dari Mitos Ganti Nama hingga Rugi Rp498 Miliar: ASNI Bedah "Kutukan" dan Borok Internal Bank Raya
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer