Rabu, Oktober 7, 2026

Kasus KSO Migas Bekasi Rp 2 Triliun: CBA Ingatkan Kejagung Tangkap Aktor Intelektual Mens Rea

HukumKasus KSO Migas Bekasi Rp 2 Triliun: CBA Ingatkan Kejagung Tangkap Aktor Intelektual Mens Rea

JAKARTA, zonarilis.com — Publik mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada level pelaksana dalam mengusut kasus dugaan mega korupsi tata kelola migas senilai Rp 2 triliun pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd. Sorotan tajam kini mengarah kepada kebijakan yang diambil oleh Plt Wali Kota Bekasi tahun 2022. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan kembali bahwa penegakan hukum akan kehilangan esensinya jika aparat hanya menyasar tingkat direksi tanpa menyentuh aktor intelektual atau pihak yang memiliki mens rea atau niat jahat secara struktural.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, posisi Plt Wali Kota bertindak sebagai Kuasa Pemegang Modal dengan kepemilikan 100%. Rangkaian lini masa kebijakan yang menjadi sorotan dimulai dari Laporan Hasil Analisis Investigatif BPKP pada 14 Februari 2020 yang telah memberikan peringatan bahwa PD Migas tidak memiliki kendali operasional maupun keuangan serta sepenuhnya dikuasai oleh Foster Oil and Energy, dengan rekomendasi renegosiasi Joint Operating Agreement. Kebijakan berlanjut pada 24 Januari 2022 melalui penerbitan SK Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tentang pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas. Pada 6 April 2022, Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 diteken dengan menyepakati pengesampingan isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 985K yang saat itu belum diputus, atau berselang 24 jam sebelum putusan resmi diketok pada 7 April 2022 oleh Majelis Hakim Dr. H. Panji Widagdo yang memenangkan PD Migas secara penuh. Hanya berselang tujuh hari pascakemenangan tersebut, tepatnya pada 14 April 2022, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan untuk membuka blokir rekening KSO di Bank Mandiri Hayam Wuruk serta memperpanjang masa KSO hingga 2035. Selanjutnya pada 8 Agustus 2022, Risalah Pengadilan Negeri Bekasi melalui Jurusita Suriati Gulo resmi memberitahukan Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman, yang disusul terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor 539/5612/Setda.Ek pada 25 Agustus 2022 untuk memerintahkan negosiasi Joint Operating Agreement dengan Foster.

BACA JUGA :  Dari Rp696 Juta Mandiri hingga Miliaran OJK, CBA Pertanyakan Urgensi Anggaran Golf Pejabat

Dalam keterangannya pada Senin (28/09/2026), Uchok Sky Khadafi kembali mempertanyakan urgensi pengambilalihan kasus oleh Kejagung jika penyidikan hanya menyasar kalangan bawahan atau mantan direksi. Menurut Uchok, jika Kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual mens rea-nya, buat apa kasus ini diambil alih, karena jika hanya sebatas direksi atau mantan wali kota yang ditarget, maka penegak hukum akan rusak. CBA merujuk pada konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, sehingga jika terbukti terdapat arahan langsung dari Kuasa Pemegang Modal dalam kesepakatan perdamaian yang mendahului putusan MA, maka pertanggungjawaban hukum wajib diarahkan kepada aktor intelektual, bukan sekadar pelaksana di lapangan.

BACA JUGA :  Lampu Merah Keselamatan, Tragedi Maut Kereta Bekasi Timur, BAJA Soroti "Dosa" Kelalaian Taksi Online

Jampidsus Kejaksaan Agung terus mempercepat proses penyidikan melalui penggeledahan di enam lokasi strategis pada 17 September 2026, yang meliputi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, PT Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, hingga Kantor Foster di Sampoerna Strategic, Jakarta. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan pada 21 September 2026 terhadap empat orang saksi yakni HB, S, AW selaku jajaran Direksi PT Migas, dan TUE selaku perwakilan Pemkot Bekasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 23 September 2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis resminya menyampaikan bahwa estimasi potensi kerugian keuangan negara hingga saat ini masih dalam tahap penghitungan komprehensif.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, di mana seluruh pihak yang namanya disematkan dalam proses penyidikan belum berstatus sebagai tersangka, dan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penuh penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan kecukupan alat bukti.(Zr).

BACA JUGA :  Polemik Saham BCA vs Haji Isam: CBA Pertanyakan Batasan Pasar Terbuka dan Desak OJK Turun Tangan
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer