Rabu, Oktober 7, 2026

Didesak CBA, Dewas KPK Diminta Bongkar Status 10 Klaster Perkara Bea Cukai yang Menggantung

HukumDidesak CBA, Dewas KPK Diminta Bongkar Status 10 Klaster Perkara Bea Cukai yang Menggantung

​JAKARTA, zonarilia.com — Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti progres penanganan perkara suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai mulai kehilangan arah pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam aduan yang dilayangkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (6/7/2026), CBA menuntut KPK untuk berhenti menjadikan klaster-klaster perkara baru sebagai sekadar konsumsi publik.

​Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, mengidentifikasi setidaknya 10 klaster perkara yang muncul dari fakta persidangan, BAP, hingga pernyataan pimpinan KPK sendiri. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah klaster-klaster tersebut masuk dalam agenda penyidikan serius atau hanya menjadi “lampiran” narasi di media.

​“Publik sudah kenyang dengan narasi panggung KPK. Kalau KPK sudah mengungkap adanya klaster baru, maka konsekuensinya adalah penyidikan yang utuh. Jangan sampai ada klaster yang diperbesar demi citra, sementara klaster lain yang melibatkan pihak-pihak penting justru dibiarkan menguap begitu saja,” ungkap Ucok.

BACA JUGA :  Skandal Mega Korupsi Migas Kota Bekasi: Jampidsus Geledah 6 Lokasi, CBA Desak Pemeriksaan Wali Kota Tri Adhianto

​CBA merinci sejumlah titik krusial yang menuntut perhatian Dewas KPK, di antaranya dugaan manipulasi rule set targeting yang dinilai mencederai sistem pengawasan negara, keterlibatan puluhan perusahaan forwarder, aliran dana ke instansi lain seperti BPOM dan Kementerian Perdagangan, hingga munculnya nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, di persidangan. Tak kalah penting, CBA mendesak kejelasan mengenai nasib klaster Semarang yang sempat ditandai dengan penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black.

​Ucok memperingatkan adanya fenomena selective signal amplification, di mana KPK cenderung hanya menonjolkan bagian perkara tertentu sementara simpul korupsi lainnya tidak mendapatkan penjelasan hukum yang memadai. Baginya, praktik seperti ini berisiko menciptakan persepsi ketidakseimbangan penanganan perkara yang pada akhirnya merugikan kredibilitas lembaga.

BACA JUGA :  Kasus KSO Migas Bekasi Rp 2 Triliun: CBA Ingatkan Kejagung Tangkap Aktor Intelektual Mens Rea

​“Tugas Dewas adalah memastikan KPK bekerja dalam koridor akuntabilitas dan kepastian hukum. Kami tidak meminta Dewas ikut menyidik, tetapi kami menuntut Dewas mengawasi agar KPK tidak tebang pilih. Keberhasilan KPK itu diukur dari keberanian membongkar ekosistem korupsi secara menyeluruh, bukan sekadar memburu angka tersangka kecil,” tegasnya.

​Melalui aduan ini, CBA berharap Dewas KPK segera memanggil Pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peta penyidikan 10 klaster tersebut. Harapannya, tidak ada lagi pihak yang menggantung dalam ketidakpastian hukum, namun di sisi lain, tidak ada pula aktor korupsi yang dibiarkan melenggang di balik bayang-bayang narasi publik yang tidak berujung pada keadilan.

​Catatan: Segala nama yang disebutkan tetap diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.(zr).

BACA JUGA :  Kenaikan Laba PIS Nyaris Habis untuk Insentif Petinggi, CBA: Bonus Melonjak Rp214 Miliar Saat Untung Cuma Nambah Rp222 Miliar

​#KPK #BeaCukai #CBA #Zonarilia #Korupsi #Hukum #KPKRI #DewasKPK #BeritaTerbaru #TransparansiHukum

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer