Jumat, Oktober 9, 2026

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Jaringan Reformasi Hukum Soroti Ancaman Sentralisasi dan Tata Kelola Birokrasi

NasionalRefleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Jaringan Reformasi Hukum Soroti Ancaman Sentralisasi dan Tata Kelola Birokrasi

​JAKARTA, Zonarilis.com — Memasuki dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, arah kebijakan dan masa depan tata kelola pemerintahan nasional menuai kritik tajam. Di tengah berbagai tantangan bangsa, publik dinilai tengah disaksikan oleh potret pengelolaan negara yang jauh dari prinsip kompetensi profesional.

​Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, melayangkan kritik mendalam terhadap pergeseran prioritas kebijakan di lingkaran Istana. Menurutnya, fokus kekuasaan saat ini telah bergeser dari agenda krusial bangsa, di mana ruang kendali strategis negara justru larut dalam kepentingan elite politik serta oligarki di pusat kekuasaan.

​”Istana tidak menampilkan upaya konkret Presiden Prabowo dalam menyentuh akar reformasi sistem penegakan hukum, birokrasi, sistem politik, dan demokrasi. Sebaliknya, panggung kekuasaan justru didominasi oleh pembentukan lembaga baru, bongkar pasang kabinet, serta kampanye program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) untuk membangun citra instan,” tegas Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/10/2026).

BACA JUGA :  Selamat kepada Dudung Abdurachman atas Pelantikan sebagai Menko Polkam

​Hasan menyoroti masifnya kampanye program MBG yang melibatkan jajaran luas kabinet, termasuk para menteri yang secara sektoral tidak memiliki bidang kerja terkait. Menurutnya, orkestrasi masif tersebut dibaca publik bukan sebagai sebuah prestasi kerja, melainkan simbol kebangkrutan dan kemerosotan narasi pembangunan nasional.

​Jika membedah delapan misi Asta Cita yang menjadi landasan pemerintahan saat ini, Hasan memetakannya ke dalam dua klaster besar. Pertama, Klaster Kebijakan Strategis yang mencakup penguatan ideologi Pancasila, pembenahan sistem politik dan demokrasi, penataan partai politik, pertahanan-keamanan, hilirisasi, kemandirian teknologi, hingga reformasi hukum dan birokrasi. Kedua, Klaster Kebijakan Pelayanan Dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, MBG, serta pengentasan kemiskinan.

​Kritik keras dilayangkan ketika program pelayanan dasar seperti MBG direspons dengan membentuk lembaga sentralistik baru di Jakarta, yakni Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dinilai sebagai bentuk amnesia historis terhadap semangat desentralisasi dan otonomi daerah pasca-Reformasi 1998.

​Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pelayanan dasar sejatinya telah didistribusikan kepada pemerintah daerah. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 pun mempertegas bahwa pemerintah pusat hanya memegang enam urusan absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal nasional, dan agama.

BACA JUGA :  Drama Sepatu 'Sultan' Siswa Jatim: Harga Selangit, CBA Desak Kejagung Periksa Biro Umum

​”Apakah program MBG ini masuk urusan politik luar negeri atau urusan absolut lainnya? Tentu tidak. Ini murni pelayanan dasar. Logika konstitusi kita sudah mengantisipasi hal ini dengan menyediakan mekanisme Tugas Pembantuan,” ujar Hasan.

​Melalui skema Tugas Pembantuan, program MBG dinilai dapat dieksekusi secara efektif tanpa perlu mempergemuk birokrasi pusat di Jakarta. Pemerintah pusat cukup menetapkan standar, alokasi anggaran, dan pengawasan, sementara operasionalnya diserahkan kepada daerah. Jika jalur konstitusional ini yang ditempuh, narasi efisiensi pemerintah masih dapat diterima secara rasional.

​Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Pemaksaan pembentukan badan sentralistik baru dinilai membuktikan bahwa narasi efisiensi tidak lebih dari siasat publik untuk mengakomodasi kepentingan politik. Terlebih, alokasi anggaran APBN yang fantastis untuk BGN hingga mencapai Rp268 triliun dikhawatirkan berpotensi menjadi arena bancakan baru serta celah korupsi masif.

BACA JUGA :  "Bangkrut" Tapi Gemar Pelesiran, CBA Pertanyakan Prioritas Gubernur Malut

​Hasan juga menyayangkan lemahnya pertimbangan hukum tata negara dari para pakar di lingkaran Istana. Terlebih, ketika insiden keracunan massal menimpa ribuan anak akibat program MBG, respons yang diberikan Istana dinilai dingin dan hanya berbasis statistik di atas kertas, yang menandakan matinya empati pemerintah pusat.

​”Dua tahun kepemimpinan Presiden harus menjadi catatan kritis. Jika tata kelola pemerintahan terus berjalan tanpa kepekaan sosial dan menabrak logika konstitusi, maka janji kemakmuran tidak lebih hanya sekadar ilusi retorika politik,” pungkas Hasan Assegaf.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer