Sabtu, Oktober 31, 2026

Kabinet Membengkak di Tengah Beban Pajak: UU Kementerian Negara Dinilai Mencederai Rakyat

NasionalKabinet Membengkak di Tengah Beban Pajak: UU Kementerian Negara Dinilai Mencederai Rakyat

JAKARTA, ZONARILIS.COM – Pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara menuai gelombang kritik dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Kebijakan yang memberi jalan bagi pembengkakan struktur birokrasi pusat ini dinilai berlawanan dengan realitas ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah yang kian terhimpit.

​Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, menegaskan bahwa UU No. 61/2024 bukan sekadar persoalan penataan kelembagaan, melainkan bentuk pengabaian terhadap kondisi keuangan publik. Menurutnya, di saat rakyat dipaksa memperketat sabuk pengaman akibat beban pajak dan krisis biaya hidup, negara justru mempertontonkan gaya hidup birokrasi yang boros.

​Hasan menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara ini secara mendasar merombak pilar efisiensi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008. Aturan lama mengunci jumlah kementerian maksimal 34 lembaga sebagai benteng pertahanan fiskal negara. Namun, penghapusan pasal pembatasan tersebut kini membuka keran penambahan struktur hingga mencapai 49 kementerian.

BACA JUGA :  Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Raib, CBA Desak OJK Panggil Petinggi BCA dan Jangan Jadi "Patung Pancoran"

​”Proses kilat di parlemen, mulai dari usul inisiatif yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad hingga pengesahannya, menjadi pintu masuk legalisasi pemborosan anggaran,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya.

​Ia menenggarai adanya desain politik yang rapi antara pimpinan parlemen dan jajaran eksekutif. Harmonisasi politik ini dinilai sengaja dibentuk untuk mengamankan kebutuhan anggaran kabinet gemuk tanpa mendapat penolakan berarti di meja pengawasan legislatif.

​”Jika jalur politik sudah searah dan terkunci dari satu pintu, fungsi pengawasan DPR otomatis tumpul. Kita tidak bisa lagi berharap ada kontrol kritis terhadap alokasi anggaran,” tegasnya.

​Hasan mengingatkan bahwa implikasi dari pembentukan kementerian baru tidak berhenti pada gaji menteri atau wakil menteri. Terdapat domino effect anggaran yang sangat besar di balik setiap penambahan kelembagaan baru.

​”Setiap kementerian baru menuntut pengadaan gedung operasional, penataan ulang aset, pengadaan infrastruktur sistem informasi, hingga pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Seluruh komponen ini menyerap anggaran operasional dalam jumlah fantastis,” papar Hasan.

BACA JUGA :  Rudi Darmawanto: PRJ Jangan Jadi Pesta Elit, Warga Jakarta Berhak Merayakan Ulang Tahun Kotanya

​Ironisnya, pembengkakan struktur di tingkat pusat ini dinilai tidak sebanding dengan peningkatan kualitas layanan publik. Jalur koordinasi yang semakin gemuk justru berpotensi memicu birokrasi yang lambat, tumpang tindih, dan tidak produktif.

​Di sisi lain, Hasan menyoroti dampak ketimpangan yang dirasakan oleh daerah. Di saat fasilitas pelayanan dasar di wilayah tertinggal masih minim, dana Transfer ke Daerah (TKD) justru berisiko tergerus demi memenuhi kebutuhan operasional birokrasi pusat.

​”Ada kontradiksi yang melukai rasa keadilan. Daerah diminta berhemat karena ruang fiskal terbatas, namun di pusat anggaran dibuka lebar untuk mengakomodasi kepentingan elite,” ujarnya.

​Padahal, menurut Hasan, alokasi triliunan rupiah yang digunakan untuk membiayai operasional kabinet baru tersebut akan jauh lebih berdampak apabila dialihkan secara langsung untuk program pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak dasar warga negara.

BACA JUGA :  Uchok Sky Khadafi: Kebijakan ESDM Era Bahlil Jadi Bom Waktu bagi Pasokan Listrik PLN

​”Anggaran tersebut sangat cukup untuk membiayai ratusan ribu anak putus sekolah, menanggung subsidi listrik, membantu pupuk bagi petani, hingga menyubsidi iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dan membangun akses air bersih di daerah tertinggal,” tandas Hasan.

​Ia menutup keterangannya dengan mengimbau elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu pemborosan anggaran negara ini agar beban ekonomi tidak melulu ditimpakan kepada rakyat kecil.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer