JAKARTA, Zonarilis.com – Langkah parlemen menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi. Dengan target pengesahan yang dipatok pada pertengahan Desember 2026, momentum ini langsung menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam membenahi sistem penegakan hukum yang tengah karut-marut.
Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, menilai momentum ini menjadi pertaruhan besar bagi masa depan reformasi hukum Indonesia. Menurutnya, langkah legislasi tersebut harus dikawal ketat oleh publik agar tidak ditumpangi oleh kelompok kepentingan yang ingin melemahkan ketentuan krusial di dalamnya.
Hasan mengatakan, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR hari ini diuji di tengah sorotan tajam atas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke angka 34. Catatan buruk ini menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan Nepal. Penurunan indeks tersebut menjadi bukti nyata bahwa masalah mendasar bangsa ini bukan sekadar minimnya aturan, melainkan rapuhnya integritas pemimpin dan pejabat publik.
”Angka IPK 34 yang membuat kita sekelas dengan Nepal ini merupakan lampu merah bagi Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco,” kata Hasan. Ia melanjutkan, jatuhnya skor ini menunjukkan bahwa perbaikan situasi tidak hanya bertumpu pada lahirnya regulasi baru tanpa adanya pembenahan mendasar pada sistem penegakan hukum, tegas advokat yang juga berkantor di Jakarta tersebut, Kamis (22/10/2026).
Hasan menekankan bahwa ujian nyata dari RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan teks di atas kertas. Berdasarkan analisisnya, ada dua indikator utama untuk menguji keseriusan pemerintah:
- Political Will Eksekutif dan Legislatif: Apakah ada kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo dan Pimpinan DPR Sufmi Dasco untuk memastikan substansi draf RUU Perampasan Aset tetap progresif setelah disahkan pada 15 Desember 2026, serta diimplementasikan secara konsisten dan berintegritas?
- Independensi Sistem Penegakan Hukum: Apakah Presiden Prabowo dan Sufmi Dasco bersedia membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan bebas dari intervensi politik kekuasaan?
Hasan mendesak agar kedua agenda besar ini tidak berhenti sebagai seremonial politik semata. Pembentukan regulasi di parlemen dan pembenahan sistem penegakan hukum harus berjalan beriringan dalam satu irama yang sama.
”Ketika RUU Perampasan Aset didorong dan diorkestrasikan oleh Sufmi Dasco di parlemen, di saat yang sama pembenahan sistem penegakan hukum harus dieksekusi secara konkret oleh Presiden Prabowo. Sebab, keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tambah Hasan.
Hasan menilai langkah Sufmi Dasco mengunci ritme politik di parlemen dengan memberikan target waktu, mempertaruhkan jabatan, dan siap mundur, semestinya diimbangi dengan komitmen moral terbuka dari Presiden Prabowo.
”Kita mendesak Presiden Prabowo menyatakan siap mundur dari jabatan presiden jika dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan tidak ada langkah konkret mereformasi sistem penegakan hukum, birokrasi, dan sistem politik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa adanya keteladanan, komitmen moral yang kuat, serta pembenahan sistemik dari pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen di atas kertas dan berpotensi disalahgunakan.
Sinkronisasi antara regulasi baru dan reformasi kelembagaan merupakan kebutuhan fundamental bangsa saat ini. Langkah nyata tersebut mutlak diperlukan agar keseriusan DPR dan pemerintah tidak dinilai sebagai manuver politik kosmetik kejar tayang demi mendongkrak tren kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo yang belakangan ini mengalami penurunan, pungkas Hasan Assegaf.(zr).










