Rabu, Oktober 7, 2026

KPK Bidik Korupsi Bermula Sejak Masuk Partai Politik

NasionalKPK Bidik Korupsi Bermula Sejak Masuk Partai Politik

JAKARTA – Kasus korupsi pejabat negara yang makin menggila di Indonesia disinyalir bermula dari sejak oknum pejabat itu masuk dalam partai Politik (Parpol). Kondisi itu diutarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini menilai potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga dapat berakar sejak proses masuk ke dalam parpol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sistem kaderisasi partai yang transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu celah yang membuka peluang praktik korupsi.

Perbaikan Tata Kelola Parpol

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

BACA JUGA :  Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,16 Miliar: CBA Minta Kejati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

Karena itu, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui kajian yang dilaksanakan Direktorat Monitoring KPK.

“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” katanya seperti dilansir Berita Satu.

Kajian KPK

Budi menjelaskan, Pasal 6 huruf c Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara itu, Pasal 9 mengatur kewenangan KPK dalam melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan.

Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik. Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pembatasan transaksi uang kartal atau tunai.

BACA JUGA :  Indikator Pemilu Berkualitas, Melahirkan Politisi Negarawan dan Indonesia Maju

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk reformasi sistem kaderisasi partai. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya masuk menjadi kader serta mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang telah mengeluarkan biaya besar.

KPK juga mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama sebagai bagian dari penguatan sistem kaderisasi.

Selain itu, KPK merekomendasikan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Untuk posisi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, KPK mengusulkan agar berasal dari kader partai yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu.

BACA JUGA :  MUI Pastikan Sapi Kurban dari Banpres Sah Secara Syar'i

Tak hanya itu, KPK juga mendorong adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yakni maksimal dua periode masa kepengurusan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas partai politik serta menutup celah praktik korupsi sejak tahap awal proses politik, sehingga berdampak positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. (**)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer