RIAU, Zonarilis.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik kecantikan ilegal yang melibatkan seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui pernah menjadi finalis ajang Putri Indonesia Riau.
Dalam kasus ini, JRF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan medis di bidang kecantikan tanpa memiliki kompetensi dan izin praktik yang sah.
Aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan sejumlah korban dengan dampak serius, mulai dari luka berat hingga cacat permanen.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebut tersangka menjalankan prosedur layaknya tenaga medis profesional tanpa kewenangan yang sesuai.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan. Dampaknya cukup serius bagi korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan milik tersangka, Arauna Beauty, pada Juli 2025.
Namun, prosedur yang dijalani justru berujung komplikasi. Korban mengalami pendarahan hebat, infeksi, hingga luka bernanah pada area wajah dan kepala.
Kondisinya mengharuskan korban menjalani tindakan lanjutan di Batam.
Selain itu, korban disebut mengalami dampak jangka panjang berupa kerusakan permanen pada sebagian area kepala yang tidak lagi ditumbuhi rambut serta bekas luka di bagian alis.
Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan keluhan serupa, termasuk kegagalan tindakan pada area bibir yang berujung cacat permanen dan trauma psikologis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut telah dijalankan sejak 2019 hingga 2025 dengan tarif tindakan mencapai belasan juta rupiah, salah satunya disebut mencapai Rp16 juta.
Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan mengantongi sertifikat non-medis yang kemudian digunakan untuk menjalankan praktiknya.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap pada 28 April 2026 di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi. Ia kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat, sekaligus mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik tanpa izin dan kompetensi di bidang medis dapat berujung pada risiko serius dan dampak jangka panjang bagi korban. (ZR/Red).










