JAKARTA, zonarilis.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insiden penayangan konten bermuatan pornografi pada siaran terestrial JakTV pada 1 Juni 2026 tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis penyiaran. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan remaja dalam ruang siar publik.
KPID DKI Jakarta telah menggelar Forum Klarifikasi terhadap manajemen JakTV pada selasa (02/06/26), sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan publik, perlindungan anak dan remaja, serta pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Insiden tersebut dinilai sangat serius karena terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, yaitu waktu ketika anak-anak, remaja, dan keluarga masih sangat mungkin mengakses siaran televisi secara bebas.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menegaskan bahwa frekuensi siaran merupakan ruang publik yang wajib dijaga dari seluruh muatan tidak layak, termasuk konten bermuatan seksualitas, ketelanjangan, pornografi, atau materi lain yang dapat mengganggu perkembangan anak dan remaja.
“Frekuensi siaran adalah ruang publik. Karena itu, lembaga penyiaran wajib memastikan tidak ada muatan seksualitas, ketelanjangan, pornografi, ataupun materi tidak layak yang dapat diakses masyarakat, terlebih pada jam ketika anak-anak dan keluarga masih dapat menonton televisi,” ujar Ahmad Sulhy.
Komisioner KPID DKI Jakarta Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Luli Barlini, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan dampak yang ditimbulkan dari insiden tersebut, terutama apabila terdapat perempuan di bawah umur yang terpapar tayangan tidak layak tersebut.
“Yang sangat kami khawatirkan, korban terbanyak dari paparan tayangan pornografi ini bisa jadi adalah perempuan di bawah umur. Jika itu terjadi, maka dampak psikologis yang ditimbulkan dapat sangat buruk dan berat bagi perempuan Jakarta,” ujar Luli Barlini.
Menurut Luli, insiden ini harus dilihat sebagai persoalan perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak perempuan, yang memiliki hak untuk tumbuh dalam ruang informasi yang sehat, aman, dan bermartabat.
Karena itu, KPID DKI Jakarta berharap penyelidikan yang dilakukan oleh tim siber Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap pelaku di balik insiden tersebut. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, pelaku harus diberikan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tim siber Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik peristiwa ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka pelaku harus diberikan sanksi berat. Ruang siar tidak boleh menjadi tempat terjadinya kekerasan simbolik terhadap perempuan dan anak,” tegas Luli.
KPID DKI Jakarta juga menekankan pentingnya setiap lembaga penyiaran menerapkan proses verifikasi yang ketat sebelum suatu materi ditayangkan. Selain itu, pengawasan selama tayangan berlangsung harus dilakukan secara real time agar potensi gangguan, kesalahan, atau penyusupan materi tidak layak dapat segera dicegah dan dihentikan.
“Itulah pentingnya setiap lembaga penyiaran melakukan verifikasi sebelum tayang dan monitoring ketat selama tayangan berlangsung di frekuensi publik. Tanggung jawab lembaga penyiaran tidak berhenti pada proses pemutaran, tetapi melekat pada seluruh rangkaian pengendalian siaran,” tambah Luli.
Dalam forum klarifikasi, manajemen JakTV menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden, termasuk penghentian tayangan tidak sah, pengamanan sistem penayangan, pemeriksaan perangkat dan log terkait, serta penguatan mekanisme pemantauan dan respons insiden.
KPID DKI Jakarta mengapresiasi langkah awal JakTV dalam menyampaikan laporan dan melakukan tindakan penanganan. Namun demikian, KPID DKI Jakarta tetap menekankan bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyiaran, keamanan teknis, disiplin operasional, serta sistem kontrol internal lembaga penyiaran.
KPID DKI Jakarta akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hasil forum klarifikasi ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan, penilaian, dan pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV.
KPID DKI Jakarta juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta untuk memperkuat kontrol siaran, meningkatkan kewaspadaan teknis dan redaksional, serta memastikan seluruh materi siaran senantiasa berpihak pada perlindungan perempuan, perlindungan anak, kepentingan publik, dan ketentuan P3SPS.(zr).










