Rabu, Oktober 7, 2026

Perda RPIP Jakarta jadi arah baru Industrialisasi, pengusaha diminta proaktif lakukan penyesuaian 

NasionalDaerahPerda RPIP Jakarta jadi arah baru Industrialisasi, pengusaha diminta proaktif lakukan penyesuaian 

JAKARTA, zonarilis.com — DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan arah baru pembangunan industri ibu kota yang lebih ketat terhadap aktivitas industri bermuatan polusi. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.

 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menjelaskan bahwa RPIP akan menjadi pedoman jangka panjang transformasi industri Jakarta menuju kota global berbasis ekonomi hijau dan ekonomi sirkular serta industri kreatif.

 

“Dengan adanya perda ini dan perjalanan Jakarta sebagai kota global serta regulasi dari pemerintah pusat, industri yang bermuatan polusi akan dibatasi, bahkan tidak lagi atau didorong keluar Jakarta,” ujar Abul Azis saat berbincang-bincang dengan zonarilis melalui saluran telepon, Jumat, 1 Mei 2026.

 

Menurutnya, arah kebijakan ini menekankan peralihan menuju industri berteknologi, berkelanjutan, dan berorientasi ekspor. Selain itu, konsep ekonomi sirkular juga didorong agar limbah industri dapat diolah kembali menjadi nilai tambah.

BACA JUGA :  Viral Nasabah Menangis Barang Raib di SDB, Center for Budget Analysis Desak Investigasi OJK

 

Kendati begitu dia membenarkan, bahwa masih banyak industri di Jakarta yang menghasilkan limbah, baik udara maupun perairan, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan pembinaan. Sebut saja seperti industri tahu maupun tempe dan industri rumahan lainnya namun tetap memegang prinsip agar ekonomi lingkungan tetap hidup.

 

“Industri kecil juga diharapkan bisa diedukasi agar limbahnya dapat diolah kembali, atau bagaimana diarahkan agar limbahnya tidak langsung ke sungai,” katanya.

Industri Besar hingga UMKM akan Ditata

 

Dalam skala lebih besar, RPIP juga akan menyentuh kawasan industri yang berada dalam kewenangan kementerian maupun BUMN. Mengingat, pemerintah daerah tetap memiliki peran pengawasan karena aktivitas industrinya berada di wilayah Jakarta. Selain itu, Abul Azis mengimbau pelaku usaha agar mulai beradaptasi sejak dini terhadap arah kebijakan ini.

BACA JUGA :  Basri Baco Tegaskan Partai Golkar Komit Dorong Sekolah Gratis di Jakarta

 

“Gubernur masih punya waktu 2 tahun sebelum menurunkan pergub. Jadi pelaku usaha sebaiknya sudah mulai menyesuaikan,” ungkapnya.

Dalam dokumen Raperda RPIP 2026–2046, pembangunan industri Jakarta dibagi ke dalam tiga tahap utama, 2026–2030: Penguatan ekosistem industrialisasi, 2031–2036: Peningkatan nilai tambah produk industri, 2037–2046: Pengembangan industri baru dan jasa industri.

 

Arah pembangunan ini mencakup penguatan riset dan inovasi, industri halal, ekonomi biru, teknologi kelautan, hingga pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Selain itu, strategi yang disiapkan meliputi penguatan bahan baku, peningkatan SDM industri, penguatan logistik dan ekspor, serta percepatan transisi teknologi ramah lingkungan.

Abul Azis menegaskan bahwa Raperda ini sudah melalui pembahasan bersama eksekutif yang murni diusulkan oleh eksekutif, dan kini berada dalam tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi perda.

BACA JUGA :  Darurat Sampah Mengancam, Aktivis 98 Soroti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
“Secara teknis sudah selesai dibahas, tinggal memastikan kesesuaian dengan regulasi di atasnya,” jelas politisi PKS ini.
Ia menambahkan, RPIP ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah. Setelah disetujui, perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. ***
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer