JAKARTA, Zonarilis.com — Kebijakan pembangunan infrastruktur perkotaan kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi dan pemerhati hukum. Rencana megaproyek pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, yang diinisiasi melalui kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero), dinilai cacat secara substansi keadilan maupun prosedur hukum di lapangan.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, sebelumnya mengeklaim bahwa proyek di atas lahan seluas 2,2 hektare tersebut murni berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi aset negara yang tidak produktif, sebagaimana dilansir oleh detik.com.
”Jadi memang programnya Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) kepemilikan rumah supaya rakyat Indonesia ini punya rumah,” ujar Bobby saat ditemui di Manggarai pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir oleh detik.com.
Namun, klaim populis tersebut berbenturan telak dengan fakta hukum dan realitas empiris di tingkat tapak yang diungkapkan oleh para pembela keadilan sosial.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, melontarkan kritik keras dan analisis hukum mendalam terhadap eksekusi proyek ini. Menurutnya, pemanfaatan instrumen “optimalisasi aset BUMN” tidak boleh dijadikan dalih sepihak untuk melegitimasi penyingkiran hak-hak konstitusional warga negara yang telah dilindungi oleh hukum positif maupun sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun.
Mus Gaber menyoroti bagaimana warga yang telah bermukim selama puluhan tahun justru diperlakukan secara tidak adil, mulai dari penggusuran hingga ancaman instrumen hukum yang memojokkan masyarakat marjinal.
”Pemerintah dan BUMN jangan bersembunyi di balik jubah ‘optimalisasi aset negara’ untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat. Kalau warga yang sudah bermukim puluhan tahun justru digusur, tidak diberi ganti rugi yang layak, bahkan dikriminalisasi dengan gugatan hukum, itu bukan lagi program kerakyatan. Itu bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan sosial. Jangan sampai program sejuta rumah ini cacat sejak lahir akibat ambisi yang menghalalkan segala cara,” tegas Mus Gaber pada Kamis (20/08).
Deretan Fakta Pelanggaran dan Cacat Prosedur di Lapangan
Berdasarkan investigasi dan laporan yang dihimpun, pelaksanaan proyek di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran administratif serta penindasan struktural terhadap warga sekitar:
- Pengabaian Dokumen Resmi Negara (PPKD): Proses perataan kawasan Blok G dilaporkan menghancurkan rumah-rumah warga yang secara sah tercatat dalam rancangan PPKD (Halaman 118, Nomor urut 121, 122, 123, dan 124, yang seluruhnya merupakan bangunan di Blok G).
- Tanpa Koordinasi dan Merusak Fasilitas Umum: Pelaksana proyek melakukan mobilisasi alat berat ke wilayah RW 01 tanpa melalui prosedur sosialisasi dan koordinasi yang layak dengan warga setempat, meninggalkan dampak ekologis berupa polusi debu pekat serta hancurnya infrastruktur jalan lingkungan.
- Tragedi Hukum 17 Rumah di Blok F: Sebanyak 17 keluarga pemilik rumah di Blok F yang terletak persis di depan Blok G harus menghadapi situasi hukum yang paling miris. Alih-alih mendapatkan penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan, mereka justru digugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dipaksa mengosongkan tempat tinggal tanpa kompensasi, serta dituntut membayar ganti rugi fantastis mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar per rumah.
Kontradiksi Kebijakan: Antara Label “Subsidi” dan Beban Ekonomi Warga
Persoalan hukum dan sosial ini semakin diperparah dengan kalkulasi finansial yang mencekik. Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026, harga jual tertinggi rusun subsidi di wilayah Jakarta Selatan dipatok hingga Rp 14 juta per meter persegi.
Angka tersebut menciptakan jurang pemisah yang ekstrem antara kemampuan ekonomi warga terdampak—yang kompensasi tanahnya dihimpun dalam angka terbatas—dengan beban biaya untuk mengakses unit rusun tersebut. Kegusaran publik akar rumput ini tercermin dari sentimen kritis yang beredar di tengah masyarakat:
“Anyiiiiing…14 jt / mter…ganti rugi cuma 400 jt.., Mampus ngk loh, beritanya baru kemaren tuh..malah tadinya mau ikut yg Jakpus 14,5 jt/mtr”
— (Perbincangan warga yang dihimpun redaksi di lapangan)
Padepokan Hukum Indonesia mendesak agar Kementerian PKP, PT KAI, serta seluruh pemangku kepentingan segera mengevaluasi ulang tahapan proyek ini, menghentikan segala bentuk tekanan hukum terhadap warga Blok F, serta menjamin pemenuhan hak ganti rugi yang manusiawi dan berkeadilan sesuai dengan prinsip negara hukum.(zr).










