JAKARTA, zonarilis.com – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan permainan tender pada proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu. Proyek di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai pagu Rp26.760.354.000 dan dinilai sarat dengan kejanggalan.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat yang mencolok dalam proses lelang tersebut. Dari 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, hanya satu perusahaan, yakni PT. YANTI RECORD, yang akhirnya mengajukan penawaran. Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai negosiasi Rp25.420.583.476,05.
”Anomali ini bukan kebetulan. Mengapa dari 15 peserta, 14 perusahaan lainnya tidak menyampaikan penawaran? Ini sinyal kuat adanya pengondisian paket, persyaratan yang sengaja dikunci untuk membatasi kompetisi, atau adanya hambatan sistemik lain yang membuat calon peserta mundur sebelum bertanding,” ujar Jajang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
CBA turut menyoroti penggunaan persyaratan teknis SBU PB010 dan KBLI 43305 tentang Dekorasi Eksterior. Menurut temuan CBA, jika porsi pekerjaan di lapangan sebenarnya lebih didominasi oleh pekerjaan sipil, maka penggunaan syarat lanskap tersebut diduga kuat merupakan upaya diskriminatif untuk menyingkirkan kontraktor lain yang tidak memiliki kualifikasi spesifik tersebut.
Selain syarat yang dinilai membatasi, efektivitas proses negosiasi harga juga mendapat sorotan tajam. CBA menilai penurunan harga sebesar Rp2,7 juta dari total nilai kontrak Rp25,4 miliar sangat tidak rasional. “Negosiasi ini terlihat hanya sebagai formalitas. Kami juga mencurigai adanya unfair advantage karena status proyek ini merupakan pekerjaan lanjutan, sehingga pemenang diduga memiliki akses informasi istimewa yang tidak dimiliki peserta lain,” tegas Jajang.
Atas dasar temuan tersebut, CBA mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jajang meminta lembaga antirasuah tersebut untuk memanggil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai penanggung jawab tertinggi APBD Kota Bekasi, serta Kepala Dinas DBMSDA, Idi Sutanto, selaku Pengguna Anggaran untuk dimintai keterangan.
”Panggil dan periksa pihak-pihak terkait. Jangan biarkan APBD Kota Bekasi menjadi bancakan melalui skema tender yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Jajang.(zr).










