Jakarta, Zonarilis.com — Berulangnya pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menilai rangkaian perkara ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengawasan dan tata kelola penyaluran kredit perbankan pelat merah tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang mencuat di berbagai daerah mencerminkan adanya kesenjangan antara visi besar perusahaan dengan implementasi di lapangan.
”Visinya bagus, tetapi sayang banyak pegawai BRI yang justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Bagaimana mau menjadi champion financial inclusion kalau penyaluran kreditnya masih konsisten bermasalah secara hukum?” ujar Uchok.selasa (18/8).
Sorotan ini mengemuka menyusul sejumlah penegakan hukum oleh aparat di beberapa daerah. Di Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan KUR di BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam (periode 2023–2025). Dua tersangka merupakan pegawai internal (mantri/pemrakarsa kredit), sementara enam lainnya merupakan pihak eksternal atau perantara dengan modus rekayasa data dan identitas debitur.
Kasus serupa juga terjadi di Majene, di mana Satreskrim Polres Majene menetapkan tiga tersangka meliputi seorang mantri berinisial NR dan dua perantara dalam kasus korupsi penyaluran Kupedes dan KUR di BRI Unit Banggae (periode 2021–2023) dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,26 miliar berdasarkan audit BPK. Selain itu, Kejari Kota Bandung turut menetapkan seorang pegawai BRI berinisial II sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan KUR di BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati (periode 2020–2022) dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Menurut Uchok, persoalan ini tidak bisa sekadar dilihat sebagai kesalahan individu pegawai semata. Ketika modus rekayasa data dan keterlibatan calo dapat terjadi secara berulang di berbagai wilayah, maka sistem kontrol internal perusahaan wajib dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menggeneralisasi seluruh insan BRI terlibat dalam tindakan melanggar hukum, melainkan sebagai alarm keras bagi manajemen untuk memperketat tata kelola penyaluran kredit bersubsidi.
Di samping masalah penyaluran kredit, CBA turut menyoroti kinerja keuangan BRI di mana laba bersih pada 2025 mengalami penurunan sekitar 5,5 hingga 5,8 persen (di kisaran Rp56,7 triliun) dibandingkan tahun sebelumnya akibat tingginya pencadangan dan pembersihan kredit mikro lama. Kendati demikian, kebijakan alokasi tantiem bagi jajaran petinggi tetap berjalan dengan total tantiem direksi pada 2025 tercatat sebesar Rp181 miliar dan dewan komisaris menerima sekitar Rp12,5 miliar.
CBA mempertanyakan kebijakan pemberian insentif besar tersebut jika tidak diiringi dengan perbaikan tata kelola pengawasan secara signifikan.
”BRI harus membuktikan bahwa slogan inklusi keuangan bukan sekadar jargon. Keberhasilan bank tidak hanya diukur dari besarnya volume kredit yang disalurkan, melainkan juga dari kualitas tata kelola, ketepatan sasaran, serta kemampuan mitigasi risiko penyelewengan,” pungkas Uchok.(red).










