JAKARTA, ZONARILIS.COM — Penunjukan Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) menuai sorotan tajam. Transformasinya dari seorang kritikus vokal—sebagai eks aktivis ITB dan deklarator KAMI—menjadi bagian dari lingkaran utama kekuasaan memicu perdebatan publik terkait konsistensi etika politik.
Direktur Eksekutif Jaringan Reformasi Hukum & Politik, Hasan Assegaf, menegaskan bahwa posisi baru ini menjadi ujian integritas yang sesungguhnya bagi Syahganda. Publik menagih konsistensi standar etika yang dulu lantang ia suarakan saat mengkritik dugaan nepotisme di era pemerintahan sebelumnya.
”Jangan sampai kekuasaan mengubah seorang Syahganda menjadi figur dengan standar ganda—lantang mengkritik nepotisme rezim terdahulu, namun mendadak melunak di era pemerintahan Prabowo demi mengamankan kursi kekuasaan,” tegas Hasan.
Perpindahan posisi dari luar ke dalam sistem kekuasaan ini menuntut pembuktian bahwa prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tetap menjadi pegangan hidup, bukan sekadar alat kritik musiman. Terlebih lagi, penempatan figur yang memiliki relasi dekat dengan lingkaran presiden pada posisi strategis dikhawatirkan menggerus kepercayaan publik (public trust) serta memicu perdebatan soal batas kepatutan di lingkar istana.
Berdasarkan TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 serta amanat Pasal 27 UUD 1945, penegakan etika pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berkuasa. Sebagai pimpinan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda dinilai memikul beban moral yang besar untuk menjembatani transparansi istana dan menjawab keraguan publik.
Kini publik menanti, apakah Syahganda Nainggolan akan tetap konsisten memperjuangkan etika bernegara dari dalam, atau justru beralih fungsi menjadi sekadar tameng komunikasi yang membenarkan praktik nepotisme yang dulu ia tentang habis-habisan.(zr).










