Rabu, Oktober 7, 2026

KPR Fiktif BTN Karawang: GSBK Kejar Sisa Aset Rp190 Miliar, Desak Kejari Periksa Jajaran Direksi Pusat

HukumKPR Fiktif BTN Karawang: GSBK Kejar Sisa Aset Rp190 Miliar, Desak Kejari Periksa Jajaran Direksi Pusat

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor Cabang Karawang periode 2021-2024 kembali menuai sorotan tajam. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang agar tidak berhenti pada capaian sitaan saat ini dan segera mengembangkan penyidikan hingga ke tingkat pusat.

​Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mengungkapkan bahwa langkah Kejari Karawang menyita uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) patut diapresiasi sebagai langkah awal penyelamatan uang negara. Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih jauh dari memadai jika dikomparasikan dengan total potensi kerugian negara.

​Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI yang menjadi acuan dalam perkara ini, kerugian sementara akibat ulah 445 debitur fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp237.078.338.982. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp194 miliar yang belum jelas status dan keberadaannya.

BACA JUGA :  Beasiswa PIP: Investasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

​”Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Lalu sisanya ke mana? Apakah masih mengendap di rekening tertentu, berpindah tangan, atau ada aset lain yang luput dari radar?” ujar Febri, Kamis (10/9/2026).

​GSBK menekankan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh hanya berputar di lingkaran tingkat cabang maupun pengembang swasta semata. Febri melontarkan kritik keras agar aparat penegak hukum bekerja secara progresif dan menyeluruh.

​”Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping yang kerjanya hanya berputar-putar di daerah saja. Kasus ini harus dikembangkan secara tuntas apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Bidik Proyek LCC Empat Pilar MPR RI, CBA: Anggaran Rp30,7 Miliar Sangat Melukai Publik!

​Lebih lanjut, GSBK mendesak penyidik agar tidak ragu memanggil dan memeriksa jajaran direksi maupun komisaris Bank BTN di tingkat pusat apabila ditemukan fakta dan bukti yang bersinggungan langsung dengan kebijakan serta proses penyaluran kredit bermasalah tersebut. Penegakan hukum dinilai harus berfokus pada metode pelacakan aliran dana secara komprehensif.

​”Yang harus dibongkar bukan hanya siapa penerima ujungnya, tetapi bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa pemberi persetujuan, siapa yang mengetahui, siapa penikmatnya, dan ke mana seluruh arus dana triliunan itu mengalir,” tambahnya.

​Menutup pernyataannya, GSBK menuntut transparansi penuh dari Kejari Karawang, khususnya terkait kepastian apakah angka kerugian Rp237 miliar tersebut bersifat final atau masih akan berkembang, serta bagaimana langkah taktis kejaksaan dalam memulihkan sisa kerugian keuangan negara yang masih raib.(zr).

BACA JUGA :  Habib Aboe di Peringati Maulid Nabi: Rasulullah SAW Itu Penegak Hukum
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer