JAKARTA, Zonarilis.com – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) KSBSI DKI Jakarta Tahun 2026, dalam rangka memperkuat konsolidasi gerakan buruh serta menyelaraskan langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh khususnya terkait isu pengupahan dan penguatan solidaritas antar organisasi di wilayah DKI Jakarta.
Ada dua pembahasan krusial yang disepakati dalam Rakorwil KSBSI DKI Jakarta ini. Pertama adalah keputusan untuk melaksanakan survei secara langsung di 5 wilayah Jakarta untuk mengetahui angka riil komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2027, khususnya Jakarta.
Kedua adalah aksi mengawal pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang undang yang dilaksanakan DPR RI sebagaimana perintah putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Aksi demo ini rencananya dilaksanakan antara tanggal 5 sampai tanggal 8 Oktober 2026.
Survei Riil Komponen Hidup Layak
Terkait dengan survei riil KHL, Korwil KSBSI DKI Jakarta Alson Naibaho meminta disepakati berapa jumlah komponen yang akan di survei.
“Kalau saya sih lebih sepakat kita turun ke lapangan, cuma persoalannya adalah berapa jumlah komponen yang akan kita survei? Apakah cukup enam puluh komponen atau mengikuti KHL terbaru dengan jumlah delapan puluh empat komponen?” kata Alson kepada peserta Rakorwil yang merupakan perwakilan dari pengurus DPC 6 Federasi afilasi KSBSI DKI Jakarta yang berada di bawah koordinasi Korwil KSBSI Jakarta.

Alson menjelaskan akan menggunakan survei riil untuk menentukan sikap KSBSI jika memang diminta oleh DEN KSBSI. Sementara untuk rumus penghitungan upah yang akan digunakan akan ditentukan kemudian bersama dengan tim perumus LBH KSBSI.
Namun dengan digunakannya komponen hidup layak dalam penghitungan upah, maka disepakati tidak lagi menggunakan rumus alfa sebagaimana aturan pemerintah yang tertuang dalam aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Penghitungan upah non-alfa juga selaras dengan usulan dan masukan Koalisi Buruh yang telah diajukan kepada DPR RI untuk dituangkan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah di bahas di DPR RI.
“Kalau kita berbicara undang-undang 1945 tentang penghidupan yang layak, maka upah ini kita dorong berdasarkan kehidupan layak, sehingga harapannya adalah DKI punya nilai upah sendiri.” tandas Alson.
Aksi kawal Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Mendapat informasi bahwa DPR sudah mentargetkan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru tanggal 8 Oktober 2026, maka KSBSI Jakarta bersama federasi afiliasinya sepakat mengawal langsung pengesahan itu melalui aksi damai penyampaian pendapat di muka umum.
“Aksi ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sering diajukan kawan-kawan kita di lapangan.” kata Sekretaris Korwil KSBSI DKI Jakarta, Bambang SY.
Sebagai organ pergerakan buruh, aksi damai pengawalan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi tonggak bagi buruh Jakarta untuk memastikan agar UU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan KSBSI dan elemen-elemen serikat pekerja buruh lainnya ke DPR RI beberapa waktu lalu.
Namun demikian, menurut Bambang, untuk tanggal aksi masih akan ditentukan kemudian dalam rapat selanjutnya, termasuk menentukan apakah aksi KSBSI DKI Jakarta ini akan bergabung dengan aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang rencananya digelar bertahap mulai 29 September, kemudian tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026. KSBSI merupakan salah satu konfederasi yang bergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
“Memang kemarin sempat dibicarakan di rapat dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan ada aksi susulan tanggal 29 September, kemudian tanggal 5 sampai tanggal 7 Oktober,” terangnya.
Namun demikian, DEN KSBSI sendiri sebagai pucuk pimpinan tertinggi sudah menyatakan tidak akan turun dalam aksi massa yang digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, namun untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan sesuai dengan usulan dan masukan KSBSI bersama Koalisi Buruh, DEN KSBSI memilih mengawal dan memperjuangkan melalui lobi-lobi politik di Parlemen dan pemerintah.
“Nanti kami akan koordinasikan lagi dengan DEN KSBSI soal aksi KSBSI Jakarta ini,” tandasnya.
Selain Korwil dan jajarannya, Rakorwil KSBSI DKI Jakata ini dihadiri oleh Eks Hakim Ad hoc PHI Harris Manalu selaku Tim Perumus pasal-pasal perbaikan dalam RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan KSBSI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Anggota Dewan Pengupahan Nasional Trisnur Prijanto, Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI Carlos Rajagukguk , Sekretaris Jenderal FKUI KSBSI Rosada serta puluhan perwakilan pengurus dari DPC federasi afiliasi KSBSI Jakarta. (ZR)










