Rabu, Oktober 7, 2026

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Terbit, PT dan CV Baru Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen

NasionalAturan Baru Pajak UMKM Resmi Terbit, PT dan CV Baru Tak Lagi Nikmati Tarif 0,5 Persen

JAKARTA, zonarilis.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didirikan setelah 22 April 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Sebagai gantinya, badan usaha tersebut wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan Badan yang perhitungannya didasarkan pada laba bersih perusahaan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi PT dan CV yang telah memanfaatkan fasilitas pajak UMKM sebelum aturan baru berlaku. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitas yang diatur dalam ketentuan sebelumnya berakhir.

BACA JUGA :  Kawasan Kota Tua Menuju Zona Rendah Emisi, Pengunjung Diimbau Gunakan Transportasi Publik

PP 20 Tahun 2026 juga memperketat penghitungan omzet melalui mekanisme agregasi. Omzet usaha pribadi, PT Perorangan, hingga omzet suami dan istri yang melaporkan pajak secara bersama akan digabungkan untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas perpajakan UMKM.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup celah pemecahan usaha yang selama ini kerap digunakan guna mempertahankan tarif pajak rendah.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  BAZNAS Masuk Sistem BPJS Kesehatan, Skema Bantuan Dhuafa dan Potensi Dana Zakat Nasional Menguat

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara sekaligus memastikan insentif perpajakan tepat sasaran bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya membangun kemandirian ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

“Kita tidak mau jadi bangsa yang tergantung oleh bangsa lain. Kita harus berani berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Prabowo.

Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem perpajakan dapat berjalan lebih adil, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer