Rabu, Oktober 7, 2026

Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Bersifat Ad Hoc, Siti Aisyah: Harus Punya Target yang Jelas

NasionalBaleg Usulkan Badan Reforma Agraria Bersifat Ad Hoc, Siti Aisyah: Harus Punya Target yang Jelas

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Badan Reforma Agraria yang direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak dibentuk sebagai lembaga permanen. Badan tersebut dinilai lebih tepat memiliki sifat ad hoc dan nonstruktural dengan masa kerja tertentu serta target penyelesaian yang terukur.

Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI. Pembentukan badan khusus dinilai harus benar-benar diarahkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, bukan justru menambah struktur birokrasi baru yang bersifat permanen.

Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mengatakan, karakter reforma agraria yang merupakan proses perubahan atau peralihan menjadi alasan kuat agar badan khusus tersebut memiliki batas waktu kerja. Menurutnya, badan reforma agraria harus dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menuntaskan persoalan tertentu dan tidak dibiarkan berjalan tanpa batas waktu.

“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti saat rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Siti mengusulkan masa kerja Badan Reforma Agraria dapat ditetapkan, misalnya, selama dua tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih terdapat target yang belum tercapai, masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Menurut dia, penetapan batas waktu akan membuat lembaga tersebut memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Badan reforma agraria tidak hanya diberikan kewenangan, tetapi juga harus dibebani target konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria.

“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

BACA JUGA :  Publik Keluhkan Gangguan Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI, Akses dan Kualitas Sinyal Disorot

Siti menilai pembentukan badan khusus harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria. Dengan demikian, keberadaan badan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan struktur kelembagaan baru, tetapi harus menghasilkan penyelesaian nyata terhadap masalah pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Pandangan mengenai pentingnya kewenangan yang kuat juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera. Menurutnya, persoalan reforma agraria selama ini bukan disebabkan tidak adanya institusi yang menangani urusan pertanahan. Berbagai kementerian dan lembaga sudah memiliki tugas masing-masing, termasuk jajaran pertanahan di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, persoalan muncul ketika penyelesaian membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Mardani menilai belum terdapat satu institusi yang memiliki kewenangan cukup kuat untuk memastikan penyelesaian persoalan agraria dapat dieksekusi.

“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Mardani.

Karena itu, Mardani berpandangan bahwa apabila Badan Reforma Agraria dibentuk, desain kelembagaannya harus mampu menjawab persoalan tersebut. Badan itu harus memiliki fungsi yang tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga mempunyai kewenangan untuk mendorong pelaksanaan penyelesaian masalah secara konkret.

Mardani juga sepakat badan tersebut memiliki sifat nonstruktural dan bekerja dalam periode tertentu. Menurutnya, pembentukan badan khusus semestinya ditujukan untuk menuntaskan persoalan reforma agraria yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan pengalaman Filipina yang pernah membentuk badan khusus untuk menangani reforma agraria. Menurut Mardani, badan tersebut bekerja dalam kurun waktu tertentu hingga persoalan yang menjadi mandatnya dapat diselesaikan. Setelah kondisi dinilai normal, fungsi penataan kemudian dikembalikan kepada institusi yang telah ada.

BACA JUGA :  Kesehatan Bukan Sekadar Bisnis, PP Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Layanan Berbasis Kemanusiaan

“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” katanya.

Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Meski demikian, desain badan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.

Persoalan agraria sendiri memiliki cakupan yang luas, mulai dari penguasaan dan kepemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah, konflik pertanahan, hingga kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola. Tidak sedikit persoalan tersebut melibatkan lebih dari satu kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun pihak lainnya.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme yang mampu mempertemukan berbagai kewenangan. Badan khusus yang nantinya dibentuk diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memecahkan hambatan koordinasi sekaligus memastikan keputusan penyelesaian dapat dijalankan.

Namun, pembentukan lembaga baru juga harus diiringi dengan batas kewenangan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada. Hubungan antara Badan Reforma Agraria dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan pertanahan perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU.

Bagi Siti Aisyah, ukuran keberhasilan badan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Badan reforma agraria harus memiliki target yang dapat dievaluasi secara berkala sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana lembaga tersebut berhasil menjalankan mandatnya.

Jika target belum tercapai, perpanjangan masa kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan evaluasi. Sebaliknya, apabila mandat telah selesai, badan tersebut tidak perlu dipertahankan hanya karena telah menjadi bagian dari sistem kelembagaan.

BACA JUGA :  Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia

Konsep tersebut diharapkan dapat mencegah terbentuknya birokrasi baru yang permanen tanpa ukuran kinerja yang jelas. Badan Reforma Agraria harus menjadi lembaga yang bekerja berdasarkan mandat, target, dan batas waktu untuk menyelesaikan persoalan yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, pembentukan Badan Reforma Agraria bukan sekadar persoalan menambah atau mengurangi lembaga negara. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan reforma agraria benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat.

Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus menghasilkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Konflik agraria yang selama ini berlarut-larut juga membutuhkan penyelesaian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, gagasan mengenai badan yang bersifat ad hoc dan nonstruktural menjadi salah satu opsi yang tengah dibahas dalam proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dengan kewenangan yang jelas, target yang terukur, serta masa kerja yang dapat dievaluasi, badan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen percepatan penyelesaian persoalan agraria.

Pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan. Baleg DPR RI akan mendalami lebih lanjut desain kelembagaan, kewenangan, masa kerja, serta mekanisme pertanggungjawaban Badan Reforma Agraria agar lembaga yang nantinya dibentuk benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada pembentukan institusi baru, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pertanahan nasional, mengurangi konflik, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan penataan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer