Rabu, Oktober 7, 2026

Tanah Adat Bukan Tanah Kosong: Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah Desak Negara Lindungi Hak Rakyat, Soroti Sengketa Agraria di Riau dan Kutai

NasionalTanah Adat Bukan Tanah Kosong: Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah Desak Negara Lindungi Hak Rakyat, Soroti Sengketa Agraria di Riau dan Kutai

Jakarta – Persoalan sengketa tanah adat yang terus berulang di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Kali ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa berbagai pengaduan masyarakat dari Riau dan Kutai tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang menyangkut hak dasar warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima berbagai laporan masyarakat yang mengaku telah menguasai tanah secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun, namun belakangan menghadapi klaim kawasan negara, konsesi perusahaan, hingga ancaman pengosongan lahan dan proses hukum.

Menurut Siti Aisyah, banyak konflik agraria selama ini muncul karena negara lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pertanahan dibandingkan fakta sosial, sejarah penguasaan tanah, dan keberadaan masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum sistem sertifikasi modern diberlakukan.

“Saya menegaskan, pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan yang sangat jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam.

“UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ancaman Fundamental Ekonomi: CBA Desak Gubernur BI Mundur Jika Rupiah Terus Melemah

Dalam penelusuran berbagai konflik agraria di sejumlah daerah, persoalan yang berulang adalah tidak diakuinya penguasaan tanah secara turun-temurun karena masyarakat tidak memiliki sertifikat formal. Padahal, menurut Siti Aisyah, hukum agraria nasional tidak pernah menempatkan sertifikat sebagai satu-satunya dasar lahirnya hak atas tanah.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mengakui keberadaan hak ulayat dan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum agraria nasional.

“Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya lahir dari sertifikat. UUPA mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Penguasaan tanah secara nyata, terus-menerus, turun-temurun, kampung lama, kebun, makam leluhur, situs adat, serta pengakuan masyarakat setempat adalah fakta hukum yang wajib diperiksa,” jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena belum tercatat dalam administrasi pertanahan modern. Negara justru berkewajiban melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat.

Siti Aisyah juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat.

BACA JUGA :  PDIP Setujui RUU Reforma Agraria: Negara Harus Berani Redistribusi Tanah ke Rakyat Kecil

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut telah memperjelas posisi hukum hutan adat yang tidak lagi dapat diperlakukan sebagai hutan negara.

“Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, negara tidak boleh sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa verifikasi, pelibatan masyarakat, dan proses hukum yang adil,” katanya.

Dalam pandangannya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penegakan hukum atau administrasi. Diperlukan pendekatan dialogis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, Siti Aisyah mendorong tiga langkah strategis yang harus segera dilakukan pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta melakukan audit agraria dan audit adat secara terbuka terhadap seluruh tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Kedua, seluruh bentuk penertiban, pengosongan lahan, maupun proses hukum terhadap masyarakat diminta dihentikan sementara sampai status hukum tanah benar-benar diverifikasi secara adil dan transparan.

Ketiga, pemerintah perlu membentuk forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara apabila berkaitan dengan wilayah Kutai, aparat Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga adat.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Bidik Proyek LCC Empat Pilar MPR RI, CBA: Anggaran Rp30,7 Miliar Sangat Melukai Publik!

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing sebelum negara mengambil keputusan.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional, investasi, maupun penataan kawasan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun. Dalam negara hukum yang demokratis, perlindungan terhadap hak konstitusional warga harus menjadi prioritas utama agar pembangunan berjalan beriringan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer