Rabu, Oktober 7, 2026

BAM DPR RI Gandeng Danantara, Sengketa Lahan Blang Lancang Rancong Masuki Babak Penentuan

NasionalDaerahBAM DPR RI Gandeng Danantara, Sengketa Lahan Blang Lancang Rancong Masuki Babak Penentuan

BANDA ACEH – Sengketa lahan antara warga eks Blang Lancang Rancong, Kota Lhokseumawe, dengan PT Pertamina yang telah berlangsung selama lebih dari lima dekade kini memasuki fase yang dinilai paling menentukan. Setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan sejak tahun 1970-an tanpa hasil yang konkret, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan akan melibatkan Danantara guna mendorong realisasi solusi yang selama ini tertahan di tingkat kebijakan.

Langkah tersebut mengemuka dalam pertemuan antara BAM DPR RI, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (8/6/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mengurai persoalan yang telah diwariskan lintas generasi sejak pembebasan lahan untuk proyek Arun LNG pada tahun 1974.

Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi mencari bentuk penyelesaian. Menurutnya, berbagai alternatif sudah berulang kali dibahas dan bahkan telah mendapatkan kesepahaman dari banyak pihak. Namun yang masih menjadi hambatan adalah pelaksanaan keputusan di lapangan.

“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana keputusan itu dapat dieksekusi,” kata Taufiq.

BACA JUGA :  Mubes The Jakmania 2026: KTA dan Usia Jangan Jadi Alat Jegal, Saatnya Buka Keran Inklusivitas

Dari hasil pendalaman yang dilakukan BAM DPR RI, ditemukan bahwa opsi pemukiman ulang bagi 542 kepala keluarga terdampak sebenarnya telah lama menjadi salah satu solusi yang paling realistis. Bahkan, Pertamina masih memiliki aset lahan yang dinilai cukup untuk mendukung program tersebut.

Data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan sekitar 117 hektare lahan masih tersedia, sementara kebutuhan untuk membangun kawasan pemukiman beserta fasilitas pendukung diperkirakan hanya sekitar 40 hektare. Temuan itu memperkuat pandangan bahwa kendala utama bukan terletak pada ketersediaan lahan, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang harus melalui berbagai tahapan birokrasi.

Menurut Taufiq, BAM menemukan adanya perubahan mekanisme dalam pengelolaan aset perusahaan yang membuat proses penyelesaian memerlukan keterlibatan pihak lain di luar Pertamina. Saat ini, keputusan strategis terkait aset perusahaan harus melalui koordinasi dan persetujuan dengan Danantara.

“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara. Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti di tingkat pembahasan saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menakar Rasionalitas Keuangan Penyelenggara Negara: LPMAK Desak KPK Telusuri Perubahan Signifikan LHKPN Walikota Jakarta Pusat

Kondisi tersebut menjadikan Danantara sebagai aktor penting dalam menentukan arah penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama 52 tahun. BAM menilai tanpa keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan aset tersebut, berbagai kesepakatan yang sudah dirumuskan berpotensi kembali tertunda.

Taufiq menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Berbagai pergantian pemerintahan, perubahan kebijakan, hingga restrukturisasi kelembagaan selama puluhan tahun belum mampu memberikan solusi yang benar-benar dirasakan oleh warga terdampak.

“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang dapat dijalankan,” tegasnya.

Karena itu, BAM DPR RI berkomitmen membawa persoalan ini ke tahap yang lebih konkret dengan membuka komunikasi langsung bersama Danantara. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses yang selama ini terhambat oleh persoalan administratif dan kewenangan.

“Kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang sudah dirumuskan dapat benar-benar diwujudkan,” kata Taufiq.

Bagi masyarakat eks Blang Lancang Rancong, perkembangan ini menjadi harapan baru setelah puluhan tahun memperjuangkan hak mereka. Kasus yang bermula dari pembebasan lahan proyek strategis nasional itu kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan lokal, melainkan ujian bagi kemampuan negara dalam menyelesaikan konflik historis yang berlarut-larut.

BACA JUGA :  Polemik Nomenklatur Anggaran JPO DKI: CBA Desak Kejati Investigasi Potensi Double Budgeting

Jika langkah yang ditempuh BAM DPR RI berhasil membuka jalan penyelesaian, maka sengketa Blang Lancang Rancong dapat menjadi contoh bagaimana koordinasi antara pemerintah, DPR, BUMN, dan Danantara mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu lebih dari setengah abad. Hingga saat ini, harapan terbesar warga adalah agar berbagai pembahasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak kembali berakhir sebagai wacana, melainkan berujung pada keputusan nyata yang dapat mengakhiri salah satu sengketa lahan terpanjang di Aceh.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer