Rabu, Oktober 7, 2026

Bedah Rumah Disederhanakan: Jangan Dipersulit Keputusan Dirjen

NasionalBedah Rumah Disederhanakan: Jangan Dipersulit Keputusan Dirjen

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyederhanakan persyaratan pengusulan program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Desakan itu disampaikan Hamka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Eselon I Kementerian PKP membahas program Tahun Anggaran 2027.

Menurut Hamka, pemerintah harus memastikan bantuan untuk masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa tersalurkan dengan cepat tanpa dibebani administrasi yang berbelit.

Dalam RDP tersebut, Hamka menyoroti ketidaksinkronan antara Peraturan Menteri (Permen) dengan Keputusan Dirjen sebagai juknis pelaksana di lapangan.

Ia menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi kemudahan yang sudah dituangkan dalam Permen.

“Tentu kita mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan menteri itu jelas kemudahannya,” kata Hamka.

BACA JUGA :  Drama Sepatu 'Sultan' Siswa Jatim: Harga Selangit, CBA Desak Kejagung Periksa Biro Umum

Namun, kemudahan itu justru hilang ketika masuk ke level Keputusan Dirjen.

“Tetapi yang kami baca dan kami dalami, perlu ada keserasian antara keputusan menteri dengan keputusan dirjen. Jangan malah keputusan dirjen yang mempersulit lagi,” tegas

Legislator asal Sulsel I dari Fraksi Golkar itu.
Hamka mencontohkan langsung persoalan pada Format C dan Format D yang menjadi syarat pengusulan. Di tingkat Permen tidak mempersulit, namun di juknis Dirjen menjadi rumit.

“Contoh misalnya format C dan format D. Kalau dari sisi Permen-nya itu tidak mempersulit semua keadaan ini tapi dengan terbitnya keputusan dirjen seperti harus terjadi tidak sinkron,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar marwah Permen yang ingin mempermudah tidak dirusak oleh aturan di bawahnya.

BACA JUGA :  DPR Usulkan Insentif bagi Daerah Berprestasi dalam Pengelolaan Sampah

“Marwah daripada peraturan menteri tidak bisa diterjemahkan oleh peraturan dirjen, malah menambah kesulitan,” ucap Hamka.
​
“Paham saya barangkali pak dirjen mau detail, tapi jangan karena detailnya bertentangan dengan marwah dan keinginan peraturan menteri itu loh pak, sehingga span of control-nya itu bagus pak.”

Untuk itu, Hamka meminta Sekjen dan Dirjen terkait untuk segera melakukan penyelarasan.
“Format C dan format B itu harus kita pikirkan dengan baik. Pak sekjen, pak dirjen tolong diselaraskan.”

Hamka menambahkan, Komisi V tidak anti terhadap aturan yang ketat, namun yang dibutuhkan adalah aturan yang benar secara ketentuan namun tetap lancar dalam pelaksanaan.

“Kita juga tidak menghendaki kemudahan tetapi penyimpangan terjadi tidak. Kita melihat itu aturannya benar, sesuai ketentuan-ketentuan di atasnya, tetapi lancar gitu.”

BACA JUGA :  Seret Anak Usaha Lippo dan PT AIS, Sidang Kasus LPEI Ungkap Fakta Aliran Dana Baru

Melalui perbaikan juknis ini, Hamka berharap program bedah rumah di tahun 2027 bisa lebih masif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil yang membutuhkan hunian layak.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer