Rabu, Oktober 7, 2026

BPK Endus Skandal KPR BTN, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun akibat Kelalaian Tata Kelola

HukumBPK Endus Skandal KPR BTN, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun akibat Kelalaian Tata Kelola

​Jakarta, zonarilis.com – Praktik pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kini berada di bawah bayang-bayang skandal besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun, yang bersumber dari lemahnya pengawasan serta karut-marutnya tata kelola penyaluran kredit.

​Temuan mengejutkan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. BPK menyoroti dua masalah krusial yang dianggap sebagai pemicu utama potensi kerugian tersebut. Pertama, persoalan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang terkesan dibiarkan berlarut-larut.

​”Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam temuannya, BPK mendapati ribuan sertifikat rumah debitur masih tertahan di berbagai pihak ketiga, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

BACA JUGA :  Tanpa Rekam Jejak Energi, Eks Koordinator "Massa Bayaran" Kini Duduki Kursi Komisaris BUMN

​Masalah kedua berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan BTN bekerja sama dengan pengembang PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS). BPK menemukan adanya 1.215 debitur dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang terindikasi menggunakan modus “pinjam nama”. Lebih jauh, dokumen persetujuan kredit diduga disusun sendiri oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

​Parahnya, BTN dinilai melakukan pengabaian prinsip kehati-hatian karena tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program tersebut. Hal ini memperparah risiko kredit bermasalah karena ditemukan fakta bahwa debitur dalam program KPR Simple diduga memperoleh pembiayaan angsuran langsung dari pihak pengembang, bukan melalui mekanisme perbankan yang seharusnya.

BACA JUGA :  Soedeson Tandra Sebut Investasi Besar Negara dan Dilema Usia Pensiun Polri: Antara Pengalaman, Regenerasi dan Kesehatan Personel

​Menanggapi carut-marut ini, BPK mendesak Direktur Utama BTN untuk segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema penyaluran kredit konsumer. BPK juga menekankan agar Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah. Hingga saat ini, BPK terus mendalami pemeriksaan investigatif terkait penyaluran kredit yang melibatkan PT BAS guna membongkar lebih jauh potensi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer