Rabu, Oktober 7, 2026

Dampingi Kasus Prostitusi Anak, LPH GRIB Jaya Jakarta Pusat: Hukuman Harus Menyasar Muncikari, Bukan Korban

HukumDampingi Kasus Prostitusi Anak, LPH GRIB Jaya Jakarta Pusat: Hukuman Harus Menyasar Muncikari, Bukan Korban

​JAKARTA, zonarilis.com – Lembaga Pembela Hukum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (LPH DPC GRIB JAYA) Jakarta Pusat menyatakan sikap tegas atas penanganan kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan remaja berinisial SF (16).

​Melalui tim kuasa hukumnya, yakni Adipati Syamhuri, S.H., Sutisna, S.H., dan Roudhatul Jannah, S.H., LPH DPC GRIB JAYA menegaskan bahwa SF merupakan Saksi Korban eksploitasi seksual, ekonomi, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, SF berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan justru dikriminalisasi.

​Posisi Hukum: Korban, Bukan Pelaku
Adipati Syamhuri, S.H., menekankan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keterlibatannya dalam lingkaran prostitusi.

​”SF adalah anak kelahiran Desember 2009. Secara asas hukum perlindungan anak, persetujuan anak dalam lingkaran eksploitasi seksual adalah batal demi hukum karena mereka belum cakap secara legal. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, membebaskannya dari segala bentuk kriminalisasi, serta mendorong kepolisian untuk mengejar muncikari dan pengguna jasa selaku pelaku kriminal sesungguhnya,” ujar Adipati dalam keteranganny, Jum’at (03/07/26).

BACA JUGA :  Viral Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, DPR: Jangan Ada Intimidasi Bawa Sajam

Sejalan dengan hal tersebut, Sutisna, S.H., mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk bergerak progresif dalam membongkar jaringan eksploitasi ini hingga ke akarnya.

​”Kami mendesak penyidik untuk bergerak cepat melacak jaringan ini, termasuk muncikari, penyedia platform digital, hingga konsumen dewasa. Mereka berlindung di balik aplikasi, namun hukum kita melalui Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan UU TPPO sangat tegas mengancam pelaku eksploitasi anak dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Sutisna.

Terkait kondisi terkini, SF telah berada dalam pengawasan ketat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) DKI Jakarta. Saat ini, korban sedang menjalani masa observasi di Rumah Perlindungan Sementara selama 14 hari sebagai langkah pemulihan awal.

BACA JUGA :  Misteri Aliran Dana Rp11 Miliar ke Rekening Eks Kasudin Nakertrans DKI: CBA Desak Aparat Bongkar Skandal 'Pinjam-Meminjam' Ilegal

​Langkah strategis selanjutnya adalah merujuk SF ke Rumah Aman (shelter) milik Dinas Sosial guna menjamin keamanan jangka panjang dan menjaga korban dari potensi intimidasi.

​Legalitas dan Komitmen Pendampingan
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap menjaga privasi korban, ayah kandung korban, Bapak Achmad Supriatin, telah memberikan kuasa penuh kepada LPH DPC GRIB JAYA Jakarta Pusat.

​Roudhatul Jannah, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan PPPA DKI Jakarta dalam melengkapi administrasi wali dan pendampingan psikologis.

​”Kami sangat mengapresiasi kerja cepat koordinasi taktis dari PPPA DKI Jakarta dan Polda. Penempatan SF di Rumah Aman adalah langkah krusial demi memutus mata rantai trauma anak. Kami akan bersikap kooperatif penuh agar proses pemulihan fisik dan psikis ananda SF berjalan optimal,” tutup Roudhatul Jannah.(zr).

BACA JUGA :  Difitnah Korupsi, Politisi Partai NasDem Mori Hanafi Laporkan Mahasiswa ke Polisi
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer