Rabu, Oktober 7, 2026

Gelar Perkara di Bareskrim: Korporasi Diduga Kuasai Perkebunan Warga, Lahan Belum Legal Sudah jadi Area Tambang

HukumGelar Perkara di Bareskrim: Korporasi Diduga Kuasai Perkebunan Warga, Lahan Belum Legal Sudah jadi Area Tambang

JAKARTA, zonarilis.com — Sengketa lahan antara warga Desa Kaliring dan Desa Madang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) memasuki babak krusial setelah gelar perkara khusus digelar di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, (5/5/2026).

Salah satu kuasa hukum warga, Abdul Gafar Rehalat, menyebut forum tersebut mengungkap fakta penting terkait dugaan pengrusakan kebun karet milik masyarakat yang kini berubah menjadi area tambang batu bara.

“Ada dua laporan polisi yang kami ajukan. Untuk laporan nomor 28, kami tidak keberatan jika dihentikan karena objek lahannya memang sudah masuk dalam kerja sama dan telah dibebaskan,” kata Abdul Gafar usai menghadiri gelar perkara.

Namun, ia menegaskan kondisi berbeda terjadi pada laporan polisi nomor 29. Dalam laporan ini, menurut dia, lahan yang disengketakan belum pernah dibebaskan, tetapi telah lebih dahulu dirusak dan ditambang.

“Ini yang menjadi persoalan utama. Lahan itu belum dibebaskan, tapi sudah ada aktivitas tambang. Bahkan sudah berubah jadi pit,” ujarnya.

Abdul Gafar menjelaskan, merujuk pada hasil join survey Agustus 2025 yang menunjukkan sebagian lahan tersebut memang belum masuk dalam area kerja sama. Objeknya antara lain lahan sekitar lima hektare atas nama Jai Nedim dan sekitar 7.000 meter persegi atas nama Norma.

Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengrusakan yang berdampak langsung pada sumber penghidupan warga. Sebelum diratakan, lahan tersebut ditanami pohon karet produktif yang selama ini menjadi andalan ekonomi masyarakat.

“Kalau kita bicara kerugian, satu pohon karet itu nilainya bisa sekitar satu juta rupiah. Di lokasi itu jumlahnya bukan puluhan, tapi ribuan pohon. Artinya kerugian warga bisa mencapai miliaran rupiah,” terangnya.

BACA JUGA :  Baleg DPR RI Dorong RUU Kehutanan Jadi Jawaban Konflik Agraria

Ia menilai, hilangnya kebun karet tersebut bukan sekadar persoalan lahan, melainkan juga memutus sumber pendapatan warga yang bergantung pada hasil getah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Hulu Sungai Selatan pada Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. Sejak April 2026, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah memasang garis pembatas di sejumlah titik yang kini menjadi area tambang. Konflik agraria ini menjadi perhatian khusus hingga level nasional karena korporasi diduga melakukan tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap warga setempat.

Gelar perkara di tingkat Bareskrim Polri pun dilakukan setelah adanya permohonan perlindungan hukum dari pihak perusahaan. Abdul Gafar mengingatkan agar proses tersebut tidak mengganggu penanganan perkara.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif. Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka harus dilanjutkan sampai ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan generalisasi bahwa seluruh lahan di wilayah tersebut telah masuk dalam skema kerja sama. Menurut dia, anggapan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Tidak semua lahan itu bagian dari kerja sama. Masih ada milik warga yang belum dibebaskan, tapi sudah digarap,” imbuhnya.

Saat ini, kata Abdul Gafar, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang terdampak, meski baru dua yang secara resmi mengajukan laporan. Kendati demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum, termasuk melalui mekanisme ganti rugi, sepanjang dilakukan secara transparan dan melibatkan pemilik lahan.

BACA JUGA :  Angka Perceraian di Garut Melonjak, Faktor Ekonomi hingga Judi Online Jadi Pemicu Utama

“Kalau mau ada penyelesaian, harus jelas. Hak masyarakat harus dihormati. Tidak bisa ada pembersihan lahan sepihak tanpa kepastian status,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan warga pemilik kebun karet di Desa Kaliring dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, yang mengadukan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Hulu Sungai Selatan pada 15 Oktober 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/29/X/2025 dan kini telah naik ke tahap penyidikan sejak 1 April 2026. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan memasang garis polisi di lokasi yang sebelumnya merupakan kebun karet warga dan kini telah berubah menjadi area tambang batu bara.

Dalam laporan itu, warga melalui masing-masing kuasa membentuk forum dan sepakat melaporkan. Dalam laporan disebut ada pengrusakan yang terjadi sejak Agustus hingga awal September 2025.

Lahan seluas sekitar 59.409 meter persegi yang dimiliki warga berdasarkan sertifikat hak milik dan surat penguasaan fisik diduga diratakan menggunakan alat berat seperti dozer dan excavator oleh pihak kontraktor tambang yang bekerja sama dengan PT Antang Gunung Meratus.

Kebun tersebut sebelumnya dimiliki antara lain oleh Normah dan Zaenuddin. Di atas lahan itu tumbuh tanaman karet produktif yang menjadi sumber penghasilan warga. Namun, dalam waktu singkat, area tersebut berubah menjadi lubang tambang (pit) tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan. Korporasi juga diduga mengerakkan masa bayaran dalam rangka melakukan pengaman aset yang sudah dikuasai.

BACA JUGA :  Siti Aisyah: Reforma Agraria Tanpa Restitusi Adalah Keadilan yang Setengah Hati

Sejumlah dokumen yang dikantongi pelapor, termasuk hasil join survey antara PT Antang Gunung Meratus dan mitranya, PT Batu Gunung Mulia, pada 26 Agustus 2025, menunjukkan bahwa sebagian lahan yang digarap justru masih berstatus belum dibebaskan.

Fakta ini juga diperkuat dengan surat klarifikasi dari pihak mitra perusahaan pada Februari 2026 yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari area kerja sama. Meski demikian, aktivitas penambangan disebut telah lebih dulu berlangsung di atas lahan-lahan tersebut.

Selain lahan milik pelapor, terdapat sedikitnya 13 bidang tanah milik warga lain yang tercatat dalam peta survei sebagai lahan belum bebas, namun telah mengalami kondisi serupa dirusak dan dijadikan area tambang. Lahan-lahan tersebut tersebar atas nama sejumlah warga dengan luas bervariasi, dari ribuan hingga puluhan ribu meter persegi.

Perkembangan kasus ini kemudian menarik perhatian tingkat pusat setelah adanya permohonan perlindungan hukum dari pihak perusahaan ke Bareskrim Polri. Hal itu berujung pada digelarnya gelar perkara khusus yang turut dihadiri para pihak, termasuk kuasa hukum warga. Namun sayangnya perwakilan dari korporasi memilih bungkam seribu bahasa. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer