MEDAN, ZONARILIS.COM – BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melaksanakan uji coba lapangan (Field Test) integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN Aktif dalam layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (05/05/2026).
Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mensyaratkan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu poin dalam penerbitan dan penandaan SIM.
Kebijakan integrasi ini mendapat apresiasi positif dari tokoh pemuda, Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution. Menurutnya, kebijakan ini adalah terobosan strategis untuk memastikan setiap warga negara memiliki “jaring pengaman” kesehatan saat berada di jalan raya.
”Kami dari FK REPNUS sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi rakyatnya,” ujar Faisal Nasution dalam keterangannya kepada media.
Faisal menambahkan, kesadaran akan jaminan kesehatan harus sejalan dengan kesadaran berkendara. “Pengendara memiliki risiko di jalan. Dengan status JKN yang aktif, mereka sudah terproteksi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami siap membantu mensosialisasikan kebijakan ini kepada jaringan pemuda di seluruh Nusantara,” tegasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa integrasi sistem ini didesain agar tidak menambah beban kerja petugas Satpas maupun memperlama waktu tunggu pemohon.
”Saat pemohon menginput NIK ke aplikasi SIM, status kepesertaan JKN akan muncul secara otomatis. Jika tidak aktif, akan ada notifikasi pop-up yang memberikan edukasi dan mekanisme aktivasi kembali,” jelas Akmal.
Sejak November 2024, implementasi ini sebenarnya sudah diperluas secara nasional namun belum bersifat mandatory absolut. Pemohon yang JKN-nya tidak aktif tetap diberikan SIM, namun dibarengi edukasi intensif untuk segera melakukan reaktivasi.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Firman Darmansyah, mengakui tantangan terbesar saat ini adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
”Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk sosialisasi, termasuk pembuatan video edukasi berdurasi singkat di media sosial agar masyarakat paham bahwa JKN aktif adalah syarat penting dalam proses penerbitan SIM demi kebaikan mereka sendiri,” ungkap Firman.
Dengan adanya uji coba di Medan ini, diharapkan sistem integrasi semakin sempurna sebelum nantinya diterapkan secara penuh dan mengikat di seluruh wilayah Indonesia. (ZR/Rel)










