Rabu, Oktober 7, 2026

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Aktivis Antikorupsi Minta Kejaksaan Periksa Kadis PPKUKM

HeadlineKasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Aktivis Antikorupsi Minta Kejaksaan Periksa Kadis PPKUKM

JAKARTA, zonarilis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur masih terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan mesin jahit yang membelit Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024. Kasus ini mengemuka setelah Kejari menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka, yakni PAR, DER selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IRM yang merupakan Direktur PT SCS penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Namun demikian, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas PPKUKM itu, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan kepala Dinas (Kadis) PPKUKM Prov DKI Jakarta sebagai tersangka.

Kepada Wartawan, Kasie Humas Kejari Jakarta Timur, Yogi mengatakan, berkaitan dengan perkara ini kejaksaan negeri jakarta timur sudah menahan Tiga orang tersangka dan sudah memeriksa Kadis PPKUKM. Namun demikian sejauh ini, dalam pemeriksaan, Kadis dimintai keterangan sebagai Saksi.

“Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini Kepala Dinas PPKUKM Prov DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang Fokus pada penyidikan.
Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan dan kita proses.”ujar Yogi kepada wartawan saat dimintai keterangan, Selasa (26/5/2026).

Pertanggungjawaban

Merespon dugaan Kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Prov DKI Jakarta, aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin mengatakan, sebagai atasan atau pimpinan seharusnya Kadis PPUKM juga harus dimintai pertanggung jawaban.

BACA JUGA :  Mencium Bau Amis Tender Kandang Sapi Jateng: CBA Duga Ada Pengaturan Pemenang Sejak Awal

“Sanksi pertanggungjawaban itu sendiri berupa penahan atau pemecatan.,” tegas Ical dalam keterangan resminya kepada Wartawan.

Ical mengatakan, jerat hukum bagi atasan yang lalai tanpa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap bawahannya dapat menjerat pimpinan.

Pada prinsipnya, kata Ical, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hal itu tertuang dalam UU 28/1999.

“Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan adanya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Proyek pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta menggunakan anggaran negara yang nilainya hingga puluhan miliar. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

BACA JUGA :  Iwakum Kecam Hotman Paris: 'Lu Punya Otak Gak?' Itu Penghinaan Terhadap Wartawan

“Oleh karenanya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta juga harus turut di periksa.” tandas Ical.

Rugikan Negara Rp 4,07 Miliar

Diketahui, perkara korupsi pengadaan mesin jahit bermula pada tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mendapat anggaran untuk pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 kisaran Rp.4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar Rp3, 2 miliar.

Pada tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar Rp3,8 juta. Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar Rp. 3 miliar.

Saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog) IRM dan PAR selaku PPK saat melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Hal itu diduga terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga diduga kuat terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Menang di MK, Buruh Freeport Kini Lega Dana Pensiun Boleh Diambil Sekaligus

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,07 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita dirilis, belum diperoleb keterangan resmi dari Kadis PPKUKM terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mesin jahit yang menerpa bawahannya di Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024. (**)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer