JAKARTA, zonarilis.com — Polemik seputar penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran kembali mencuat, terutama terkait harga tiket masuk yang dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto (SGY)-Emik, menyampaikan bahwa persoalan Jakarta Fair tidak dapat hanya dilihat dari sisi tarif tiket, melainkan perlu dipahami secara lebih komprehensif dari aspek sejarah, regulasi, hingga tata kelola aset dan kepentingan publik.
Menurut Sugiyanto, Jakarta Fair selama ini dikenal sebagai ajang “pesta rakyat” yang memiliki akar sejarah panjang dari tradisi pasar malam di Jakarta. Namun dalam perkembangannya, kegiatan tersebut kini juga memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas serta melibatkan pengelolaan kawasan strategis milik negara di Kemayoran.
“Kalau kita bicara Jakarta Fair, ini bukan sekadar soal hiburan atau tiket masuk. Ada sejarah panjang, ada fungsi promosi perdagangan dan industri, serta ada pengelolaan aset negara yang memang harus dilihat secara utuh,” ujar Sugiyanto di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, harga tiket Jakarta Fair 2026 berada pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000, tergantung hari kunjungan, belum termasuk biaya tambahan untuk konser dan sejumlah fasilitas di dalam area pameran. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada total biaya kunjungan keluarga.
“Kalau satu keluarga datang beberapa orang, tentu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Ini kemudian wajar jika menjadi bahan diskusi publik terkait keterjangkauan,” kata dia.
Sugiyanto juga menyoroti bahwa kawasan penyelenggaraan Jakarta Fair berada di lahan eks Bandara Kemayoran yang merupakan aset negara dan dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola kawasan pameran Jakarta International Expo.
Menurutnya, dalam konteks tata kelola aset publik, penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang optimal bagi masyarakat luas. Ia juga menyinggung bahwa penyelenggaraan Jakarta Fair memiliki dasar hukum dalam regulasi daerah yang telah berlaku sejak lama.
“Yang paling penting adalah bagaimana manfaat dari kegiatan sebesar ini benar-benar kembali ke masyarakat. Termasuk keterbukaan soal pengelolaan, kontribusi, dan mekanisme kerja samanya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai Jakarta Fair tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari dorongan agar dilakukan kajian yang lebih menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Bukan mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa Jakarta Fair tetap sesuai dengan tujuan awalnya sebagai ruang promosi, hiburan, dan kegiatan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Jakarta Fair agar semakin terbuka, adil, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Jakarta dan sekitarnya. ***










