JAKARTA, zonarilis.com– Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara resmi melayangkan protes keras kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui sebuah “surat cinta” yang disampaikan di depan kantor KIP Pusat, Jakarta, Selasa (09/06/2026). Langkah ini diambil sebagai buntut dari kekecewaan mendalam terhadap kinerja KIP yang dinilai sangat lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan terkait transparansi informasi publik.
Kuasa hukum PHI, Hendri Wilman Gultom, SH, MH dengan nada kesal mengungkapkan bahwa ketidaksiapan KIP dalam menggelar persidangan permohonan informasi telah menghambat pengawasan masyarakat terhadap badan publik. Musyanto, SH. ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menyoroti bahwa dampak dari kelambanan ini bukan perkara sepele. Ia mengaitkan hal tersebut dengan insiden blackout yang pernah melumpuhkan Pulau Sumatra, yang menurutnya bisa diminimalisir jika transparansi sistem ketenagalistrikan terbuka sejak awal.
Musyanto bahkan melontarkan dugaan adanya intervensi pihak luar dalam perkara ini. Ia khawatir bahwa tertundanya persidangan ini merupakan indikasi adanya “tangan-tangan tidak terlihat” yang sedang berusaha mengintervensi atau bahkan membungkam permohonan yang diajukan oleh PHI.
Diketahui, PHI telah mendaftarkan dua perkara sengketa informasi publik, yakni perkara nomor 001/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN (Persero) terkait sistem ketenagalistrikan nasional, serta perkara nomor 002/I/REG-PSI/2026 terhadap PT PLN Indonesia Power terkait pengelolaan operasional kelistrikan.
PHI menegaskan bahwa dengan ditutup-tutupinya informasi ini, fungsi kontrol publik terhadap PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power menjadi lumpuh. Kondisi tersebut dikhawatirkan memberi celah bagi oknum internal perusahaan untuk menyalahgunakan wewenang dan berpesta pora di tengah kegelapan yang dialami masyarakat. Melalui aksi ini, PHI mendesak agar KIP Pusat segera mengambil langkah nyata dengan mengagendakan persidangan guna menjamin transparansi serta memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan.(zr).










